RMOLBengkulu. Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu, akhirnya melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
- Pertanyakan Kasus Penembakan Tokoh Muhamadiyah, IMM Bengkulu Akan Kunjungi Polda Bengkulu
- Diduga Cekcok Dengan Suami, Ibu Muda Di Lebong Tewas Gantung Diri
- IMM Bengkulu: Kami Mengutuk Keras Aksi Bom Bunuh Diri
Baca Juga
RMOLBengkulu. Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu, akhirnya melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
Hal ini di benarkan Direktur Eksekutif Daerah, Walhi Bengkulu, Beni Ardiansyah, kepada RMOLBengkulu, Kamis (30/8). Ia menjelaskan dilayangkannya gugatan tersebut ke meja hijau pada Rabu (29/8), karena sudah menjadi pilihan terakhir.
Gugatan perdata atas kerusakan lingkungan berupa kerusakan kawasan hutan dan pencemaran sungai, akibat operasi produksi batubara di kawasan Hutan Konservasi Taman Buru Semidang Bukit Kabu.
"Yang tergugat jelas melakukan pelanggaran, membuat kerusakan lingkungan meliputi sungai Bengkulu, hutan konservasi dan lain-lain,†kata Beni akrab disapa.
Beni juga menjelaskan turut tergugat dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) diduga oleh beberapa badan hukum, selain PT Kusuma Raya Utama, Plt Gubernur Bengkulu, Kepala BKSDA Wilayah Provinsi Bengkulu dan Lampung, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu, serta Bupati Bengkulu Tengah.
"Kenapa Plt Gubernur Bengkulu dan ikut tergugat karena Plt Gubernur Bengkulu melakukan pembiaran terhadap kerusakan, itu adalah pelanggaran,†sambung Beni
Berikut ini komitmen Walhi Bengkulu dalam mendorong penguatan pemerintah terhadap aset alam yakni;
Poin pertama, perlu melakukan penataan terhadap investasi tambnag di Bengkulu, bukan hanya dalam konteks administarsi juga harus perpsektif soal neraca lingkungan
Poin ke dua, soal penegakan hukum ini mesti dilakukan negara agar memberi efek jerah agar tidak terjadi beulang-ulang dan itu hak konstitusional negara terhadap kewenangannya
Poin ke tiga, soal pengawasaan yang keberlanjutan ini menjadi kunci apakah negara bekerja atau tidak bukan hanya sekedar atau tidak bukan hanya sekedar melakukan penilaian seperti proper.
- 4 Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur Ditahan Jaksa
- Polres Bengkulu Tengah Gagalkan Paket Siap Edar Di Dua Wilayah Ini
- Deponering Samad-BW Dan Novel Timbulkan Demoralisasi