Produksi Batubara Bikin Rusak Hutan Konservasi, Walhi Bengkulu Layangkan Gugatan

RMOLBengkulu. Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu, akhirnya melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Bengkulu.


RMOLBengkulu. Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu, akhirnya melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

Hal ini di benarkan Direktur Eksekutif Daerah, Walhi Bengkulu, Beni Ardiansyah, kepada RMOLBengkulu, Kamis (30/8). Ia menjelaskan dilayangkannya gugatan tersebut ke meja hijau pada Rabu (29/8), karena sudah menjadi pilihan terakhir.

Gugatan perdata atas kerusakan lingkungan berupa kerusakan kawasan hutan dan pencemaran sungai, akibat operasi produksi batubara di kawasan Hutan Konservasi Taman Buru Semidang Bukit Kabu.

"Yang tergugat jelas melakukan pelanggaran, membuat kerusakan lingkungan meliputi sungai Bengkulu, hutan konservasi dan lain-lain,” kata Beni akrab disapa.

Beni juga menjelaskan turut tergugat dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) diduga oleh beberapa badan hukum, selain PT Kusuma Raya Utama, Plt Gubernur Bengkulu, Kepala BKSDA Wilayah Provinsi Bengkulu dan Lampung, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu, serta Bupati Bengkulu Tengah.

"Kenapa Plt Gubernur Bengkulu dan ikut tergugat karena Plt Gubernur Bengkulu melakukan pembiaran terhadap kerusakan, itu adalah pelanggaran,” sambung Beni

Berikut ini komitmen Walhi Bengkulu dalam mendorong penguatan pemerintah terhadap aset alam yakni;

Poin pertama, perlu melakukan penataan terhadap investasi tambnag di Bengkulu, bukan hanya dalam konteks administarsi juga harus perpsektif soal neraca lingkungan

Poin ke dua, soal penegakan hukum ini mesti dilakukan negara agar memberi efek jerah agar tidak terjadi beulang-ulang dan itu hak konstitusional negara terhadap kewenangannya

Poin ke tiga, soal pengawasaan yang keberlanjutan ini menjadi kunci apakah negara bekerja atau tidak bukan hanya sekedar atau tidak bukan hanya sekedar melakukan penilaian seperti proper.

"Yang jelas tindakan mereka mengacu pada UU NO 41 Pasal 78 dan 80 dengan ancaman 5 milyar dan hukuman kurungan 10 tahun penjara dan hal ini harus diperhatikan," tutup Beni. [nat]