Polres Bengkulu Tengah Gagalkan Paket Siap Edar Di Dua Wilayah Ini

Jumpa pers di Mapolres Benteng/RMOLBengkulu
Jumpa pers di Mapolres Benteng/RMOLBengkulu

Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Tengah kembali melaksanakan press release bertempat di auning Polres bengkulu tengah, pengungkapan tindak pidana narkoba golongan I jenis ganja, Selasa (21/02).


Kapolres Bengkulu Tegah AKBP Dedi Wahyudi bersama dengan kasat reskrim, kasat narkoba, dan kasi humas mengatakan, dalam kasus ini pihaknya berhasil mengamankan 2 orang pelaku berinisial  EDS (31) alamat Perum Surabaya Permai 04, RT/RW 031/004 Kelurahan Surabaya Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu.

Kemudian, AD (34) warga Desa Karang Gede Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang atau Jln. Jati Rt.09 Kelurahan Sawah Lebar Kota Bengkulu.

Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Dedi Wahyudi menjelaskan, kronologi penangkapan 2 orang pelaku oleh anggota Satresnarkoba Polres Bengkulu Tengah saat pelaku melintas dari Kabupaten Empat Lawang menuju Kota Bengkulu tepatnya di Jalan Bengkulu-Kepahiang Km 24-25 di depan SD 04 Bengkulu Tengah.

Dari kedua pelaku ditemukan paket narkotika Gol I jenis ganja yang disimpan didalam Jok sepda motor milik pelaku.

Dari pengakuan awal kedua pelaku Paket narkotika tersebut sengaja dibeli dari JK di empat Lawang dengan tujuan untuk dijual kembali di wilayah Bengkulu Tengah dan Kota bengkulu.

“Untuk saat ini Satuan Narkoba Polres Bengkulu Tengah sedang melakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolres Benteng.

Adapun yang menjadi barang bukti dalam penangkapan ganja adalah 81 paket sedang yang diduga Narkotika Gol I jenis Ganja, 1 Paket kecil yang diduga narkotika gol I jenis ganja, 2 unit handpone Merk VIVO, 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat Pop BD-6459-IC, dan 1 buah tas sandang.

“Saya mengimbau jika menemukan adanya penyalagunaan narkotika, di mohon agar melaporkan kepada pihak kepolisian agar kami bisa melakukan tindakan segera, untuk mengurangi peredaran narkoba yang ada di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah," tutup Kapolres Bengkulu Tengah.

Atas perbuatannya tersangka ketiga pelaku dikenakan pasal 111 ayat (1) yaitu : Pasal 111 Ayat (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tananam dipidana penjara paling Singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000, dan paling banyak Rp.8.000.000.000.