4 Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur Ditahan Jaksa

RMOLBengkulu. Penyidik Polres Bengkulu Utara, telah merampungkan berkas pelimpahan empat tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur terhadap "kuntum" (bukan nama sebenarnya) umur 15 tahun asal Kecamatan Lais, Kabupaten Bengkulu Utara ke Kejari Aegamakmur. Para tersangka resmi menjadi tahanan jaksa, Kamis (24/5).


RMOLBengkulu. Penyidik Polres Bengkulu Utara, telah merampungkan berkas pelimpahan empat tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur terhadap "kuntum" (bukan nama sebenarnya) umur 15 tahun asal Kecamatan Lais, Kabupaten Bengkulu Utara ke Kejari Aegamakmur. Para tersangka resmi menjadi tahanan jaksa, Kamis (24/5).

Data dihimpun RMOLBengkulu, para tersangka terdiri dari, PA (20), WS (21), SU (21) dan ZO (19) mereka satu desa  di Kecamatan Lais.

"Empat tersangka sudah kami limpahkan ke jaksa. Berkas perkaranya sudah rampung P21," ujar Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Ariefaldi Warganegara melalui Kasat Reskrim AKP Jufri kepada RMOLBengkulu.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada 28 Maret lalu, sekitar pukul 22.00 WIB para tersangka berkumpul di teras rumah CV. Saat itu korban keluar dari rumah dan langsung dipanggil oleh PA.

Dengan berbagai godaan, para tersangka menyetubuhi korban di kamar belakang rumah CV secara bergantian.

Para tersangka dijerat dengan pasal, diantaranya PA pasal 82 Ayat (1) Jo 76E UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

ES melanggar pasal 81 Ayat (2) Sub Pasal 82 Ayat (1) Jo pasal 76E UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

SU dijerat pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP

Sedangkan ZO melanggar pasal 81 Ayat (2) UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 56 Ayat (2) KUHP. [nat]