PN Jaksel Tolak Praperadilan Mantan Karutan KPK

Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi/Ist
Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi/Ist

Permohonan praperadilan yang diajukan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi, untuk melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditolak Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Agung Sutomo Thoba, Rabu (8/5).


"Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi dari termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan-permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Agung Sutomo Thoba dalam Sidang pembacaan putusan di PN Jakarta.

Menurut Hakim, KPK telah melakukan penyelidikan secara sah berdasarkan Sprinlidik yang merupakan perintah pimpinan KPK kepada sejumlah penyelidik untuk melakukan penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di lingkungan Rutan KPK 2021-2023.

Selanjutnya, KPK, menurut hakim, juga telah memperoleh bukti permulaan berupa surat atau dokumen dan petunjuk berupa hasil dokumen elektronik atau barang.

"Hakim berpendapat bahwa sebelum termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dan dimulainya penyidikan, termohon telah melakukan penyelidikan secara sah, yang mana dalam proses penyelidikan tersebut termohon memperoleh bukti permulaan yang cukup, yakni minimal dua alat bukti mengenai terjadinya tipikor yang dilakukan pemohon," jelas Hakim Tunggal, Agung Sutomo Thoba.

Pada Jumat (15/3), KPK menetapkan 15 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan atau pungli di Rutan KPK.

Yakni Achmad Fauzi (AF) selaku Kepala Rutan cabang KPK, Hengki (HK), Deden Rochendi (DR) selaku Plt Kepala cabang Rutan KPK periode 2018, Sopian Hadi (SH), Ristanta (RT) selaku Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021.

Selanjutnya, Ari Rahman Hakim (ARH), Agung Nugroho (AN), Eri Angga Permana (EAP), Muhammad Ridwan (MR), Suharlan (SH), Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), dan Ricky Rachmawanto (RR).

Para tersangka menawarkan fasilitas eksklusif kepada para tahanan KPK. Di mana besaran uang untuk mendapatkan fasilitas eksklusif tersebut, para tahanan dipatok untuk membayar Rp300 ribu sampai dengan Rp20 juta yang disetorkan secara tunai maupun melalui rekening bank penampung dan dikendalikan oleh "lurah" dan koordinator tempat tinggal (korting).

Adapun pembagian besaran uang yang diterima para tersangka juga bervariasi sesuai dengan posisi dan tugasnya yang dibagikan per bulan, mulai dari Rp500 ribu sampai dengan Rp10 juta.

Di mana, Achmad Fauzi dan Ristanta masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp10 juta. Selanjutnya untuk Hengki, Eri, Deden, Sopian, Ari, dan Agung masing-masing mendapatkan Rp3-10 juta.

Sedangkan komandan regu dan anggota petugas Rutan masing-masing mendapatkan sejumlah sekitar Rp500 ribu sampai dengan Rp1 juta. Sejak 2019-2023, besaran jumlah uang yang diterima para tersangka mencapai Rp6,3 miliar.