Sebar Video Syur Mantan Pacar 1,29 Menit, Pria di Lebong Diringkus Polisi

Tersangka VA saat menjalani pemeriksaan di Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong, Rabu (13/3)/RMOLBengkulu
Tersangka VA saat menjalani pemeriksaan di Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong, Rabu (13/3)/RMOLBengkulu

Ada-ada saja kelakuan pria berinisial VA warga Bungin Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong. Pria berusia 32 tahun ini menyebarkan rekaman Video Call Sex (VCS) Mantan pacarnya berinisial WP (30) warga Bungin di Facebook. Alhasil, polisi langsung menangkapnya.


Dari informasi yang dihimpun RMOLBengkulu, pembuatan video syur itu terjadi pada tanggal 19 Juli 2023 sekitar pukul 20.00 Wib. Video Call Sex itu dilakukan saat keduanya menjalin hubungan asmara.

Selama berpacaran, korban dan mantan pacarnya tersebut kerap melakukan video call. Pada saat video call, VA meminta korban untuk menunjukkan bagian-bagian tubuhnya yang sensitif.

Awalnya korban menolak, tetapi akhirnya terbujuk rayu VA dan menunjukkan bagian-bagian tubuhnya yang sensitif. Akhirnya, korban merasa jenuh dengan ulah pelaku dan memutuskan untuk mengakhiri hubungan mereka.

Setelah putus, keduanya sama-sama memutuskan untuk menikah dengan kekasih barunya. WP menikah dua bulan kemudian pasca putus, atau pada bulan Agustus 2023 lalu.

Pelaku yang tak terima kemudian menghubungi korban menggunakan nomor telepon lain dan mengancam akan menyebarkan video syur korban. 

Korban menjadi malu dan marah kemudian melaporkan hal tersebut ke Satreskrim Polres Lebong. 

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo S.Trk, S.I.K membenarkan informasi tersebut.

Peristiwa pengancaman oleh pelaku terhadap korban terjadi pada tanggal 29 Agustus 2023. Dengan ancaman "Jangan sampai kamu dekat/menikah dengan laki-laki lain, video aib kito aku sebar".

Tak sampai disitu, pada tanggal 16 Januari 2024 lalu, akun facebook dengan nama @Pesulap Merah mengirimkan video tersebut kepada suami korban dan meminta uang sebesar Rp 2.000.000.

Jika permintaan tidak terpenuhi, maka terlapor akan menyebarkan video tersebut. Setelah itu pada tanggal 18 Januari 2024 akun tersebut kembali menyebarkan video tersebut ke media sosial facebook.

"Jadi korban merupakan mantan pacar pelaku dan ia nekat menyebarkan VCS ke banyak orang lantaran cemburu korban menikah dengan pria lain," kata Kasat kepada wartawan, Rabu (13/3).

Kasat menuturkan, pelaku dan korban berpacaran pada bulan Juli 2023 dan karena pelaku cemburu langsung menyebarkan VCS korban dan tepat dibulan Januari 2024.

"Korban mendiskusikan kejadian tersebut dengan keluarga pelapor dan sepakat akan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polres Lebong," jelas Kasat.

Usai melakukan pemeriksaan, Anggota Unit Pidum melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban dan saksi-saksi.

Pelaku ditangkap di tempatnya bekerja di Desa Bungin pada Rabu (13/3) sekitar pukul 15.00 WIB yang dipimpin langsung Kanit Pidup IPDA Wiwin Nopriansyah. Kasat menyebut pelaku mengakui perbuatannya. 

"Tersangka sudah kita tahan bersama barang bukti berupa 1 Unit Handphone Merk VIVO Warna Biru," demikian Kasat.