Diduga Serobot Tanah, Oknum Warga Dilaporkan Ke Polres Lebong

Gedung Satreskrim Polres Lebong/RMOLBengkulu
Gedung Satreskrim Polres Lebong/RMOLBengkulu

Oknum warga di Kecamatan Rimbo Pengadang, berinisial S bakal berurusan dengan pihak kepolisian. Terkait dugaan penyerobotan tanah, melibatkan namanya.


Sebab selain Polda Bengkulu, Kepolisian Resor (Polres) Lebong, diam-diam turut juga menerima laporan warga terkait dugaan sindikat penyerobotan tanah di Desa Talang Ratu, Rimbo Pengadang, Lebong.

Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur melalui Kasat Reskrim, IPTU Didik Mujianto didampingi Kanit Tipidter, Ipda Amir Lukman Hakim, membenarkan adanya pengaduan tersebut. Kata dia, kasus dugaan penyerobotan tanah yang terjadi di Kecamatan Rimbo Pengadang oleh Arifuddin pada April lalu.

"Kita sudah melakukan proses penyelidikan dan kita juga sudah melakukan proses pemeriksaan dan pemanggilan," ujarnya, Kamis (20/5).

Dia menjelaskan, pelaporan itu disampaikan warga yang memiliki tanah bersertifikat. Bahkan, ia mengaku, hasil petunjuk sementara pelaporan itu ditenggarai adanya pemalsuan dokumen hingga penyerobotan tanah sepihak.

"Kalau kita ada laporan juga dari masyarakat sudah memiliki sertifikat. Dan objeknya memang pelaku diantaranya ada beberapa orang yang diduga itu," bebernya.

Dia menegaskan, sejumlah orang telah dipanggil untuk dimintai keterangan dalam pelaporan tersebut.

Menurutnya, pihak Polres masih berupaya membongkar dugaan sindikat mafia tanah di Lebong. Terutama kasus tersebut diduga melibatan Direktur PT Ketaun Hidro Energi (KHE), Zulfan Zahar.

"Maka itu nanti dari proses pengembangan kita nanti (jelas). Tinggal nanti pemeriksaan ke pihak PT KHE aja lagi," tuturnya.