RMOLBengkulu. Surat Telegram Kapolri nomor ST/1660/VII/KEP./2018 menegaskan pencopotan Kapolres Sanggau AKBP Rachmat Kurniawan atas kesalahannya yang diduga memotong jatah anak buah untuk pengamanan Pilkada Gubernur Kalimantan Barat.
- Usai Pelimpahan, Tersangka Mufron Masih Tidur Di Rutan Polda Bengkulu
- KPK Periksa Lima Saksi Kasus Pembangunan Menara Telekomunikasi Di Mojokerto
- Tiba Di MK, Rizal Ramli Diminta Orasi
Baca Juga
RMOLBengkulu. Surat Telegram Kapolri nomor ST/1660/VII/KEP./2018 menegaskan pencopotan Kapolres Sanggau AKBP Rachmat Kurniawan atas kesalahannya yang diduga memotong jatah anak buah untuk pengamanan Pilkada Gubernur Kalimantan Barat.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Mohammad Iqbal membenarkan, Rachmat diduga telah melanggar disiplin dan kode etik.
"Ada dugaan salah dalam melakukan manajemen dukungan anggaran selaku kuasa penguasa anggaran di Polres Sanggau," kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/7).
Meski telah dicopot, status Rachmat belum diketahui apakah nantinya dapat dikategorikan masuk ke dalam tindak pidana korupsi atau tidak, karena masih diperiksa oleh Pengamanan Internal (Paminal).
"Kita akan lihat nanti apakah sanksinya (pemecatan) begitu. Tergantung sidang (Komisi Kode Etik Polri) KKEP-nya," kata Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol Martuani Sormin saat dikonfirmasi.
Diketahui bahwa AKBP Rachmat adalah lulusan Akpol angkatan 97. Dia dikenal sebagai salah satu anggota berprestasi. Posisi Rachmat digantikan oleh AKBP Imam Riyadi yang sebelumnya duduk sebagai Kapolres Kapuas Hulu. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]
- Kejati Bengkulu Bahas Antisipasi Kendala Pelaporan LHKPN Caleg Terpilih Pemilu 2024
- Ini Alasan Surabaya Jadi Tempat Dan Sasaran Teroris
- Oknum Polisi Dilaporkan Ke Mabes Polri Karena Umbar Tembakan