Pelajar Asal BU Terlibat Investasi Bodong Resmi Ditetapkan Tersangka

Kombes Pol Dolifar Manurung/RMOLBengkulu
Kombes Pol Dolifar Manurung/RMOLBengkulu

Penyidik Subdit Fiscal Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Krminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu telah menetapkan status tersangka terhadap owner investasi bodong asal Bengkulu Utara (BU) berinisial DS.


Dir Ditreskrimus Polda Bengkulu Kombes Pol Dolifar Manurung menuturkan, setelah melewati proses yang cukup panjang. Akhirnya pihaknya telah menetapkan tersangka terhadap kasus penipuan berkedok investasi tersebut.  

“Sudah kita lakukan gelar perkara untuk penetapkan tersangka pada jumat lalu dan hari ini kita lakukan pemeriksaan terhadap DS yang sudah ditetapkansebagai tersangka,” kata Kombes Pol Dolifar Manurung kepada RMOLBengkulu.

Sementara dalam kasus investasi bodong ini, kata Dolifar, pihaknya baru menetapkan satu orang tersangka atas kasus ini. Sedangkan, untuk admin yang membantu kegiatan tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka.

Dimana dalam melancarkan kegiatan investasi bodong ini, tersangka DS menggunakan jasa admin guna membantu dirinya dalam mencari anggota yang ingin bergabung dalam investasi tersebut.

“Untuk saat ini baru DS yang kita tetapkan tersangka. Sedangkan 4 orang adminnya belum,” sambungnya.

Lebih lanjut, dari ratusan anggota yang bergabung dalam investasi bodong tersebut kerugian ditafsir mencapai 2,6 miliar rupiah.

Dari kerugian yang ditimbulkan itu, Kombes Pol Dolifar menyebutkan, telah ada pengembalian kerugian terhadap beberapa anggota yang dilakukan oleh tersangka DS. 

Namun untuk jumlah, pihaknya belum mengetahui secara rinci. Sehingga perlu pemeriksaan lebih lanjut. 

“Untuk kerugian korban belum kita hitung. Tapi menurut pengakuan tersangka sudah ada  yang dikembalikan dan ada yang belum. Masih kita datakan dulu,” tutup Kombes Pol Dolifar Manurung.

Diketahui, kasus investasi bodong yang dilakukan oleh siswi SMA di Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu ini sempat viral di media sosial dan nasional. Hal itu, lantaran pelaku masih berstatus seorang pelajar dan kerugian yang di tafsir mencapai milirian rupiah.