Oknum Petinggi Partai Kota Bengkulu Dilaporkan Ke Polda

RMOLBengkulu. Wakil ketua II DPRD Kota Bengkulu, Teuku Zulkarnain jumat siang (11/5) mendatangi Polres Bengkulu dengan agenda yakni melayangkan laporan atas pencemaran nama baik.


RMOLBengkulu. Wakil ketua II DPRD Kota Bengkulu, Teuku Zulkarnain  jumat siang (11/5) mendatangi Polres Bengkulu dengan agenda yakni melayangkan laporan atas pencemaran nama baik.

Teuku Zulkarnain yang didampingi oleh kuasa hukumnyaa Tarmizi Gumay ini mendatangi Polres Bengkulu namun, karena kasus ini ada hubungannya dengan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) maka laporan tersebut di bawa ke Reskrimsus Polda Bengkulu,

Berdasarkan informasi yang dihimpum RMOL Bengkulu, Kasus ini berawal dari postingan salah satu warga Bengkulu yang juga masih memiliki jabatan penting di salah satu partai politik yang ada di Kota Bengkulu  berinisial ( RT ) yang menyudutkan serta menyerang kehormatan orang lain.

Selaku kuasa hukum, Tarmizi gumay mengatakan, "Ini menyudutkan klient kami, dengan postingan kalau tidak punya rumah, tunggu rumah saya ," kata Tarmizi , jumat (11/5).

Hal senada juga disampaikan juga oleh Teuku selaku korban atas pencemaran nama baik tersebut, "Alhamdulliah kita sudah ketemu pak tarmizi selaku Dir.Reskrimsus dan respon beliau sangat baik, kemudian di sampaikan untuk membuat laporan dan akan di tindak lanjuti ," ucap Teuku

Disampaikan juga oleh tarmizi gumay bahwa ini murni penegakan hukum dan tidak ada kaitanya dengan politik dan lain sebagainya. [ogi]