Pembunuh Hj Kartini Divonis 14 Tahun Penjara

RMOLBengkulu. Eko Susanto (30) terdakwa kasus pembunuhan terhadap Hj Kartini (56) divonis hukuman 14 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Klas IB Curup.


RMOLBengkulu. Eko Susanto (30) terdakwa kasus pembunuhan terhadap Hj Kartini (56) divonis hukuman 14 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Klas IB Curup.


Dalam sidang pembacaan putusan dengan hakim ketua Syarip, didampingi anggota, Riswan Herafiansyah dan Hendri Sumaedi tersebut digelar secara jarak melalui video konference, dimana terdakwa tetap berada di Lapas Klas IIA Curup.


Vonis hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa Eko tersebut sama beratnya dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rejang Lebong sebelumnya, yakni 14 tahun penjara.


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Eko Susanto dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan vonis, Kamis (9/7).


Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dihukum selam 14 tahun penjara karena dinilai melanggar pasal 338 KHUP tentang pembunuhan.

Atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Curup tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong menyatakan fikir-fikir selama 7 hari kedepan.

Dengan telah diputuskannya vonis terhadap terdakwa tersebut, Penasehat Hukum (PH) perkara tersebut, Bahrul Fuady menyatakan jika tanggungjawabnya untuk mendampingi terdakwa sudah selesai, lantaran dalam perkara tersebut mereka ditunjuk oleh negara.


"Dalam perkara ini, kami mendampingi terdakwa hanya sebatas pembacaan vonis saja, untuk proses selanjutnya atas vonis yang dibacakan hakim kami serahkan sepenuhnya kepada pihak terdakwa," terangnya. [ogi]