Bejat! Seorang Guru Cabuli Murid Sendiri

Tersangka saat diamankan/Ist
Tersangka saat diamankan/Ist

Seorang oknum Guru SMAN BS berinisial JR (36) warga Desa Lawang Agung Kecamatan Kedurang, dikandangkan dalam hotel prodeo Rumah Tahanan Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu oleh tim penyidik Satreskrim Polres BS.


Hal tersebut tidak lain karena pebuatan oknum tersebut  yang nekat meniduri layaknya hubungan suami istri, kepada Bunga (bukan nama sebenarnya, red) 16 tahun yang tak lain merupakan siswinya sendiri.

Dari data yang berhasil diperoleh saat press conference, ternyata setiap melancarkan aksinya. Pelaku JR selalu melakukan pengancaman dan memaksa korban agar melayani nafsu birahinya.

Hal tersebut terungkap saat Polres BS menggelar Press Release terkait kasus tindak pidana pencabulan anak bawah umur dengan pelaku yang tak lain berinisial JR tersebut, Kamis 21 Maret 2024.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir melalui Wakapolres BS Kompol Rahmat Hadi Fitrianto, Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas dan Kasat Reskrim, AKP Susilo, dan Kanit PPA Satreskrim Polres BS AIPTU M.Gufron.

Wakapolres BS Kompol Rahmat Hadi Fitrianto mengungkapkan, jika memang pelaku dalam melancarkan aksinya selalu dengan cara mengancam dan memaksa.

"Ya benar, modus pelaku dalam melancarkan aksinya, pelaku selalu mengancam dan memaksa korban,” ungkap Rahmat.

Lebih lanjut Wakapolres, meskipun sebelumnya pelaku sempat tidak mau mengakui jika sudah melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri kepada korban.

Namun, pihaknya sudah memastikan hal tersebut berdasarkan hasil visum terhadap korban di RSUD HD Manna. Dari hasil visum tersebut, terbukti jika kemaluan korban sudah lecet.

Korban sudah divisum. Hasilnya ya terbukti kalau ada bekas lecet  di alat vital korban,” jelas Wakapolres.

Rahmat sangat menyesalkan apa yang telah dilakukan oleh pelaku. Mengingat, selain pelaku merupakan guru pendidik di sekolah korban.

Pelaku juga ternyata sudah memiliki anak dan istri. Bahkan, pelaku diketahui memiliki anak dua yakni satu perempuan dan satu laki-laki.

Apalagi, sambung Rahmat, pelaku melancarkan aksinya saat di tengah bulan suci Ramadan 1445 Hijriyah tahun 2024 ini.

Hal tersebut tentu tidak menunjukkan sebagai guru yang baik bagi para siswinya. Tapi, justru mencontohkan yang tidak baik.

”Pelaku sudah kita amankan disel tahanan Mapolres Bengkulu Selatan. Pelaku masih dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik,” demikian Rahmat.

Sekedar mengingatkan, peristiwa tersebut terjadi pada, Minggu  17 Maret 2024 malam sekira pukul 20.00 WIB. Saat itu, pelaku JR menghubungi melalui pesan Messenger Facebook ke korban.

Yang mana, dalam pesan tersebut, pelaku mengajak ketemuan didekat makam Desa Lawang Agung Kecamatan Kedurang Kabupaten BS. Kemudian, pelaku yang sudah lebih duluan pergi, menunggu korban didekat makam yang disebutkan tersebut.

Selanjutnya, tidak lama kemudian korban sampai dengan mengendarai sepeda motor dan sempat melakukan percakapan sebentar.

Lalu, pelaku mengajak korban dengan mengendarai sepeda motor korban menuju ke kebun jagung di belakang Desa Lawang Agung.

Setelah sampai di kebun jagung, kemudian pelaku mengajak korban untuk menuju ke sebuah dangau.

Pada saat di dangau (Pondok Kebun) itulah, kemudian pelaku secara leluasa melampiaskan nafsu birahinya untuk melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri terhadap korban.