Banyaknya Traffic Light Mati, Pemkot Singgung Kewenangan Pemprov

RMOLBengkulu. Banyaknya traffic light mati di Kota Bengkulu membuat lalu lintas menjadi kacau tak terkendali dan terkesan semrawut. Dari total 30 lampu merah atau traffic light di Kota Bengkulu, ada 5 titik yang mati. Masing-masing di Simpang Empat Pantai Panjang, Simpang SLB, Simpang Empat Hibrida, Simpang 3 Brimob, Simpang Empat SDN 5.


RMOLBengkulu. Banyaknya traffic light mati di Kota Bengkulu membuat lalu lintas menjadi kacau tak terkendali dan terkesan semrawut. Dari total 30 lampu merah atau traffic light di Kota Bengkulu, ada 5 titik yang mati. Masing-masing di Simpang Empat Pantai Panjang, Simpang SLB, Simpang Empat Hibrida, Simpang 3 Brimob, Simpang Empat SDN 5.

Sebagian masyarakat Kota Bengkulu beranggapan bahwa Pemkot Bengkulu terkesan lalai dan cuek. Namun ternyata sebenarnya 5 titik traffic light yang mati itu bukan kewenangan Pemerintah Kota Bengkulu melainkan kewenangan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Kami sudah koordinasi dengan dishub provinsi. Saya jelaskan bahwa ada 30 traffic light di Kota Bengkulu, yang jadi kewenangan Pemkot Bengkulu 15 titik dan semuanya hidup. Yang jadi kewenangan provinsi 10 sedangkan yang jadi kewenangan kemenhub ada 5. Nah 5 titik yang mati ini kewenangan dishub provinsi,” kata Kabid Sarana Prasarana Dinas Perhubungan Kota Bengkulu, Hendri Kurniawan kepada awak media, Kamis (09/07).

Dikatakan Hendri, hasil dari koordinasi ke Dishub Provinsi ternyata mereka belum memiliki ketersediaan anggaran untuk memperbaiki lima titik traffic light yang mati itu.

Secara aset, kami tidak bisa melakukan perbaikan aset milik provinsi. Kami cuma bisa mengkordinasikan kepada yang punya kewenangan. Tapi ketika provinsi membutuhkan bantuan dari kita, kita berusaha untuk membantu selama itu tidak melanggar aturan,” tambahnya.

Dirinya mengaku jika pihaknya sudah meninjau langsung ke beberapa titik traffic light yang mati itu dan rata-rata masalahnya karena trable perangkat dan rekening listrik prabayar. Itu urusannya ke pihak PLN sedangkan Dishub Kota Bengkulu tidak bisa mencampuri urusan itu.

Karena kewenangannya terbagi berdasarkan jenis kewenangan jalan. Sesuai dengan Permenhub nomor 49 tahun tahun 2014 bahwa kewenangan jalan itu ada tiga, yakni jalan nasional, jalan provinsi dan jalan kota. Untuk jalan kota, traffic light nya kewenangan kota,” tutupnya. [tmc]