Pakai Sabu, Sopir Ekspedisi Diamankan

Terduga pelaku beserta barang bukti/RMOLBengkulu
Terduga pelaku beserta barang bukti/RMOLBengkulu

Peredaran narkoba masih menjamur dibeberapa daerah termasuk di Kabupaten Seluma, mirisnya peredaran narkoba sudah menjangkau semua kalangan mulai dari kalangan masyarakat sampai ke para oknum pejabat negara maupun daerah tak luput jadi korban pengedar narkoba.


Banyak juga para pengedar dan pengguna narkoba yang dijatuhi hukuman penjara untuk mempertanggungjawabkan perbutannya, bahkan tidak sedikit para pengedar yang dijatuhi hukuman mati.

Kali ini Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Seluma berdasarkan hasil penyelidikan berhasil mengamankan Danny Kurniawan (43) warga Kelurahan Suka Jawa Kecamatan Tanjung Karang Barat Kota Bandar Lampung yang diduga telah menyalahgunakan narkoba golongan I jenis sabu-sabu.

Adapun untuk kronologis penangkapan terduga pelaku diterangkan Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Frengki Sirait, berawal dari informasi yang didapat bahwa terduga pelaku yang merupakan sopir ekspedisi akan melintas.

"Saat tiba di depan Mako Polres Seluma, Tim kita dan anggota yang sedang melaksanakan jaga langsung melakukan penyetopan terhadap mobil yang dimaksud," ujar Kasat Resnarkoba, Jumat (26/1).

Setelah mobil berhasil dihentikan, tim langsung memerintahkan sopir untuk turun dari dalam mobil yang dikemudikannya, selanjutnya Tim langsung melakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti berupa dua paket kecil yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dalam plastik bening seberat kurang lebih 0,16 gram.

Satu paket di simpan di kotak rokok dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri dan satunya lagi di balut dengan tisu yang di temukan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan, selain itu ditemukan juga perangkat alat hisap sabu (bong).

"Terduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan oleh anggota untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Kasat Resnarkoba.

Pasal yang dilanggar yakni Pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika yang berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 Juta dan paling banyak Rp 8 Miliar.