Pelimpahan Kasus Dugaan Korupsi Komputer Sekolah Ditolak Lagi

RMOLBengkulu. Penyidik Polres Rejang Lebong kembali melimpahkan 7 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan komputer sekolah tahun 2010 ke Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, setelah sebelumnya pada Jumat (15/3) ditunda karena masih terdapat berkas yang kurang.


RMOLBengkulu. Penyidik Polres Rejang Lebong kembali melimpahkan 7 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan komputer sekolah tahun 2010 ke Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, setelah sebelumnya pada Jumat (15/3) ditunda karena masih terdapat berkas yang kurang.

Hanya saja, pelimpahan ke 7 tersangka beserta barang bukti tersebut kembali ditolak oleh pihak Kejaksaan, sehingga pelimpahan yang kedua kalinya itu kembali ditunda.

Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Edi Utama melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Agustian membenarkan hal tersebut, menurutnya pelimpahan tersebut belum diterima pihaknya karena alasan eaktu yang dinilai belum tepat.

"Secara administrasi tidak ada permasalahan, tinggal pelimpahan tersangka dan barang bukti, secara yudis tidak ada permasalahan, tetapi Timing nya yang belum pas," kata Agustian dikonfirmasi sejumlah awak media, Rabu (20/3).

Belum diterimanya berkas pelimpahan karena masalah waktu tersebut dijelaskan dia, saat ini pihak Kejaksaan masih berfokus pada proses Pemilu 2019.

"Untuk mengindari dampak yang tidak baik, pimpinan memutuskan untuk menunda dulu pelimpahan tahap dua," bebernya.

Meski proses pelimpahan kembali ditunda, namun pihaknya berkomitmen kasus tersebut akan terus berjalan dan tetap melaksanakan pelimpahan tahap dua.

Saat ditanya apakah proses pelimahan tahap dua dilakukan pasca Pemilu, diakui Agustian hal tersrbut tidak menutup kemungkinan, namun pihaknya akan berkoordinasi dengan Penyidik Polres Rejang Lebong.

"Bisa dikatakan seperti itu, namun kita akan berkoordinasi dengan akan pihak Kepolisian kapan akan dilaksanakan, petunnya seperti itu, kita fokuskan Pemilu, karena kita tenaga nya benar-benar ekstra di Pileg dan Pilpres," terangnya.

Untuk diketahui, dalam kegiatan pengadaan 21 unit komputer laboratorium bahasa di Dinas Pendidikan Rejang Lebong tahun 2010 yang dilaksanakan oleh CV Wijaya Perdana menelan anggaran Rp 3,1 miliar dari DAK terjadi masalah, dimana dalam kegiatan itu timbul kerugian negara sebesar Rp. 800 juta.

Dalam perjalanan kasus yag memakan waktu selama tujuh tahun itu, penyidik menetapkan sebanyak tujuh orang sebagai tersangka, yakni  Sn yang kaa itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan, Hs, As, Al, Za dan Yu yang merupakan panitia lelang serta Ad selaku PPTK.

Para tersangka dijerat dengan pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b ayat 2, ayat 3 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Subsider pasal 9 jo pasal 18 ayat 1 huruf b ayat 2 ayat 3 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. [nat]