KPK Periksa 23 Saksi Terkait Suap DPRD Sumut

RMOLBengkulu. Penyidik KPK kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap 23 saksi terkait kasus suap yang menjerat 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara.


RMOLBengkulu. Penyidik KPK kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap 23 saksi terkait kasus suap yang menjerat 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara.

Hal tersebut disampaikan Jurubicara KPK Febri Diansyah. Febri mengatakan dari 23 saksi yang dipanggil sebagian besar merupakan anggota DPRD Sumut.

"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap 23 saksi yang sebagian besar menjabat anggota DPRD Sumut," ujar Febri kepada wartawan, Rabu (23/5).

Dia menambahkan pemeriksaan akan dilakukan di kantor Kejati Sumut di Kota Medan. Sejauh ini pihak komisi antirasuah sudah memeriksa sekita 195 saksi untuk kasus tersebut.

Febri menjelaskan penyidik masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang lain.

"Tim penyidikan masih akan melakukan pemeriksaan sampai kamis minggu ini," tukasnya.

Sebelumnya 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut ditetapkan menjadi tersangka. Mereka diduga menerima suap Rp 300 sampai Rp 350 juta dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Atas perbuatan mereka tersebut, 38 anggota anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo. pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke (1) KUH Pidana. dikutip Kantor Berita Politik RMOL.[ogi]