Pekara Penipuan Tes Polisi, Pengacara: Terdakwa Akui Palsukan Surat Bertandatangan Karo SDM & Kapolda Bengkulu

JPU menunjukkan Alat Bukti Surat kelulusan yang dibuat terdakwa Sigit Adi Nugroho/rmolbkl.
JPU menunjukkan Alat Bukti Surat kelulusan yang dibuat terdakwa Sigit Adi Nugroho/rmolbkl.

Sidang perdana pekara penipuan tes masuk calon bintara Polri, Gelombang II tahun 2023 di Polda Bengkulu dengan terdakwa oknum polisi bernama Sigit Adi Nugroho berpangkat Bripda, pada Kamis siang (11/1) di Pengadilan Negeri Bengkulu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukkan alat bukti surat kelulusan yang diberikan oleh terdakwa Sigit Adi Nugroho kepada korban untuk melancarkan aksi penipuanya yang menyatakan bahwa korban lulus menjadi polisi.


Surat yang diperlihatkan JPU kepada Majelis hakim itu, diketahui berkop surat Polda Bengkulu dengan perihal pengumuman, bahkan di lembar kedua surat itu memuat daftar nilai kelulusan korban Yayat Aryansyah  dan di lembar ketiga menyatakan bahwa korban lulus terpilih sebagai kuota khusus Kapolda Bengkulu dengan jumlah sebanyak 30 orang.

Surat lembar ketiga yang dibuat dan dipalsukan terdakwa yang ditandatangani Karo SDM dan Kapolda Bengkulu dengan cap basah.

Dilembar ketiga itulah tertera ada tandatangan ketua pelaksana yaitu Karo SDM bernama Arif  Fajarudin SIK. M.H, M.A.P berpangkat Komisari Besar Polisi lengkap dengan NRPnya. Tidak hanya Karo SDM kepala kepolisian Daerah Bengkulu juga tertera dalam lebar ketiga itu. Baik nama kapolda Bengkulu Insfektur Jendral  Drs. Armed Wijaya MH, maupun tandatanganya.dan kedua nama pejabat tinggi Polda Bengkulu itu juga dibubuhkan cap lembaga kepolisian.

Terkait alat bukti surat itu, JPU Boy Martin mengatakan, pihaknya tidak akan menghadirkan karo SDM maupun kapolda Bengkulu sebagai saksi persidangan. Pasalnya dalam BAP yang dilimpahkan dari penyidik kepolisian terdakwa hanya disangkakan pekara penipuan tidak ada pemalsuan.

“Kita tangani sekarang hanya Pasal penipuannya saja, dalam BAP tidak ada pemalsuannya, maka itu kita tidak akan menghadirkan karo SDM dan kapolda Bengkulu Sebagai saksi di pengadilan,” jelas Boy, kepada RMOLBengkulu, Kamis (11/1).

Sementara itu, Pengacara terdakwa Bripda Sigit Adi Nugroho, Dede Frastien mengatakan, klienya mengakui bahwa surat yang ada tandatangan Karo SDM dan Kapolda Bengkulu senagaja dipalsukanya untuk melancarkan aksinya.

“Surat itu benar dipalsukan terdakwa dalam melancarkan aksinya, namun klien kita juga memiliki niatan baik dan siap bertanggungjawab serta mengembalikan uang korban,” tutupnya.