Utang Bank Hingga Hobi Sabung Ayam, Oknum ASN Ini Nekat Jadi Otak Pencurian Motor

Jumpa pers di Mapolres Lebong/RMOLBengkulu
Jumpa pers di Mapolres Lebong/RMOLBengkulu

Penangkapan pria berusia 16 tahun berinisial Ag warga Kecamatan Topos Kabupaten Lebong, lantaran membobol kotak amal di Masjid Al-Huda Desa Daneu, Kecamatan Lebong Atas, berbuah manis.


Pasalnya, dari pengembangan itu polisi berhasil menciduk Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong.

Bagaimana tidak, Ia jadi otak pencurian sepeda motor yang sedang terparkir di halaman masjid Desa Sukau Datang Kecamatan Pelabai, Kabupaten Lebong.

Oknum ASN berinisial DF (37) warga Talang Liak II Kecamatan Bingin Kuning tidak bekerja sendiri. Awalnya, ia memerintahkan tersangka lain berinisial RS (21) warga Taba Baru I Kecamatan Lebong Atas, melakukan aksi pencurian tersebut.

Bahkan, bapak dua anak ini nekat menjadi otak pencurian itu lantaran gajinya sudah dipotong pihak bank karena ada pinjaman. Pelaku merupakan PNS aktif yang sudah berdinas selama 10 tahun di salah satu Kecamatan Pemkab Lebong.

Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur didampingi Kasat Reskrim, Iptu Didik Mujiyanto dan Kanit Pidum, Ipda Apri Sabbianto dalam jumpa pers menyebutkan, keterlibatan oknum ASN berinisial DF itu dalam aksi pencurian terbongkar dari introgasi RS, yang lebih dahulu ditahan. Ia bilang, inisiator aksi pencurian tersebut adalah DF.

Dari aksi pencurian tersebut, keduanya menggondol 1 unit mobil motor jenis Blade berwarna merah.

"Sebelum mengambil sepeda motor tersebut, tersangka DF memberikan uang sejumlah Rp 200 ribu kepada RS. Sepeda motor itu sudah menjadi incaran tersangka DF mengingat sudah diketahui tidak bisa distarter dan hanya bisa digunakan dengan cara engkol," ujar Kapolres, Kamis (17/6).

Menurut keterangan RS, aksi pencurian yang dilakukan pada pada tanggal 27 April 2021 lalu itu atas ide dari DF. Sepeda motor itu tak lain milik korban yang sedang menjalani salat tarawih di Masjid Sukau Datang.

Kapolres menjelaskan, saat menjalankan aksinya, RS bertindak sebagai eksekutor. Setelah kendaraan itu berhasil dijinakkan tersangka RS, lalu sepeda motor tersebut dibawa bersama tersangka DF ke perbatasan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara secara beriringan dengan dalih balapan motor di jalan.

Setiba di lokasi, sudah ada rekan tersangka lainnya yang masih buron sedang menunggu untuk dibawa. "Tersangka DF dan RS berboncengan menggunakan satu sepeda motor yang tadinya dibawa tersangka DF. Dan tersangka yang DPO menuju ke Lebong, tepatnya Desa Bungin dengan barang curian langsung dijual dilokasi," jelasnya.

Saat ini, dua orang pelaku telah diamankan di sel tahanan Mapolres Lebong beserta barang bukti hasil curian.  Dua orang pelaku RS dan DF akan dikenakan Pasal  363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Sedangkan, satu tersangka lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," tuturnya.

Terpisah, DF dalam keterangannya mengakui sudah 10 tahun menjadi abdi negara. Selama bekerja, gajinya sebagai ASN hanya tersisa Rp 500 ribu tiap bulannya. Oleh karena itu, ia nekat melakukan aksi pencurian tersebut.

"(Gaji) sekitar Rp 500 ribu lagi," ungkapnya.

Di sisi lain, ia mengaku, uang ia dapat kerap digunakan untuk judi sabung ayam. Bahkan, bapak dua anak itu menyebutkan, hobi itu ia lakoni sudah hampir 2 tahun.

"Sudah dua tahun (judi ayam). Terkadang menang, terkadang tidak," tuturnya.