Polres Metro Jakarta Utara kembali menetapkan tersangka baru kasus penganiayaan mahasiswa tingkat I Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, Putu Satria Ananta (19), yang tewas di kampus, Jumat (3/5).
- Skandal KTP-El, Ratna Sarumpaet: KPK Tidak Profesional
- Kasus KONI Bengkulu, Jaksa Siapkan Berkas Tuntutan
- Aneh!, Oknum Bripda Sigit Tidak Dijerat Pasal Pemalsuan Tandatangan Karo SDM & Kapolda Bengkulu
Baca Juga
Sebelumnya polisi sudah menetapkan tersangka pelaku utama pemukulan, Tegar Rafi Sanjaya (21), yang merupakan kakak kelas korban.
"Kami menyimpulkan ada tiga pelaku lain yang terlibat peristiwa kekerasan eksesif itu," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, kepada wartawan, dikutip Kamis (9/5).
Inisial ketiga tersangka adalah KAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A.
Menurut Gidion, penetapan tersangka baru dilakukan, setelah pihaknya gelar perkara serta mengumpulkan barang bukti, antara lain rekaman CCTV dan hasil visum korban.
Para tersangka dijerat pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP tentang keikutsertaan dalam melakukan tindak pidana, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Jo Pasal 351 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.
- KNPI: Kita Lawan Semua Gerakan Teroris
- Usut Mafia Tanah Lebong, Polda Bengkulu Kejar Direktur PT KHE
- Simpan Ganja Di Lemari, Polisi Amankan 25 Paket Ganja