Mantan Bupati Kepahiang Dua Periode Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan

RMOLBengkulu. Pihak Kejaksaan Negeri Kepahiang, menetapkan tiga orang tersangka atas dugaan korupsi pengadaan lahan Tourism Information Center (TIC) tahun 2015 dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp 3.3 miliar.


RMOLBengkulu. Pihak Kejaksaan Negeri Kepahiang, menetapkan tiga orang tersangka atas dugaan korupsi pengadaan lahan Tourism Information Center (TIC) tahun 2015 dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp 3.3 miliar.

Tiga orang tersebut diantaranya, mantan Bupati Kepahiang dua periode berinisial BA (Bando Amin), mantan Kabag Pemerintahan Setdakab Kepahiang SY (Syamsul Yuhemi) dan sorang lagi pemilik lahan berinisial S (Sapuan).

"Terkait dugaan korupsi pengadaan lahan TIC 2015, kita telah menetapkan tiga orang tersangka," beber Kajari Kepahiang, Lalu Syaifudin, didampingi Kasi Intelijen, Arya Marsepa dan Kasi Pidsus, Rusydi Sastrawan, kepada wartawan saat konfrensi pers, Senin (28/5).

Lalu Syaifudin mengatakan, BA dan AY dijerat dengan pasal 2 subider pasal 3  UU Tipikor  jo pasal 55 KUHP jo pasal 22 angka 4 UU No 28 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Bebas KKN. Sedangkan tersangka S dijerat pasal 2, 3 UU Tipikor jo pasal 55 KUHP.

Ketiganya langsung di jebloskan ke Lapas Curup, namun untuk SY karena mendadak sakit jantung usai menjalani pemeriksaan di Kejari Kepahiang, harus dirujuk ke RSUD M Yunus, Bengkulu untuk mendapat perawatan medis.

"SY sakit mendadak kita larikan ke M Yunus Bengkulu, sedangkan dua tersangka lainnya di antar ke Lapas Curup. Atas perbuatannya, para tersangka terancam kurungan penjara paling lama 20 tahun,’’ pungkasnya.

Sekedar mengingatkan, mulai dari penyelidikan hingga naik ke penyidikan. Kejari Kapahiang telah memeriksa 30 orang saksi dalam dugaan korupsi pengadaan lahan TIC seluas 1.20 hektare tersebut. [nat]