Digerebek Saat Asyik Judi Kartu, 7 Warga Dibawa ke Kantor Polisi

Tersangka saat diamankan/Ist
Tersangka saat diamankan/Ist

Nasib sial dialami oleh tujuh warga yang sedang asyik bermain judi kartu di Desa Suka Damai Kecamatan Lebong Tengah, Kabupaten Lebong. Pasalnya, usai asyik bermain judi kartu remi, ketujuh orang tersebut langsung digerebek oleh aparat kepolisian.


Ketujuh orang yang ditangkap tersebut yaitu RP (43) warga Suka Damai, JH (35) warga Talang Leak, GN (43) warga Danau Liang, NS (64) warga Semelako Atas, SD (63) warga Tunggang, HA (35) warga Karang Dapo Atas, ZP (32) warga Karang Dapo Atas.

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo S.Trk, S.I.K disampaikan PS Kasubsi PIDM Humas Aipda Syaiful Anwar membenarkan informasi tersebut.

Ia mengungkapkan peristiwa penggerebekan judi kartu tersebut dilakukan pada Jum'at (1/3) malam sekitar pukul 23.30 WI di kediaman RP di Desa Suka Damai.

"Penggerebekan tersebut dilakukan berdasarkan informasi adanya perjudian jenis judi kartu remi dengan taruhan uang tunai," kata Kasat, kemarin (2/3).

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku. Proses penangkapan dipimpin langsung Kanit Pidum IPDA Wiwin Nopriansyah.

Selain itu, diamankan juga barang bukti berupa uang tunai, 6 set kartu belum dibuka, 35 set kartu remi warna biru, 1 toples plastik yang berisikan uang pecahan 5 ribu, dan satu buah karpet.

Polisi juga berhasil mengamankan uang tunai dari para pelaku dengan pecahan Rp 1,6 juta, 62 ribu, 95 ribu, 315 ribu, 270 ribu, 4 ribu, dan 300 ribu.

Para pelaku ditangkap setelah terbukti bermain judi kartu dengan cara menaruh uang taruhan di depan masing-masing. Lalu salah seorang bertugas mengocok kartu remi tersebut.

"Saat ini ketujuh tersangka telah diamankan ke Mapolres Lebong untuk penyelidikan lebih lanjut," jelas Kasat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketujuh pelaku tersebut disangkakan Pasal 303 KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25 juta.