Pakai Sabu, Oknum Wartawan Ditangkap Polisi

RMOLBengkulu. Satuan Narkoba Polres Rejang Lebong berhasil meringkus tersangka penyalahgunaan narkoba, tersangka diketahui merupakan oknum wartawan salah satu media online di Kabupaten Rejang Lebong.


RMOLBengkulu. Satuan Narkoba Polres Rejang Lebong berhasil meringkus tersangka penyalahgunaan narkoba, tersangka diketahui merupakan oknum wartawan salah satu media online di Kabupaten Rejang Lebong.

Tersangka berinisial Jh (53) warga Kelurahan Air Rambai Kecamatan Curup Tengah, pria yang berprofesi sebagai wartawan media online ini diringkus dikediamannya pada Senin (6/8), pelaku diringkus berikut barang bukti berupa sabu.

"Tersangka kita tangkap pada Senin kemarin, dia merupakan oknum wartawan salah satu media online, dari tangan tersangka kita dapatkan barang bukti narkoba berupa sabu-sabu," kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Ordiva, melalui Kasat Reskrim Iptu Sampson Sosa Hutapea saat menggelar konferensi pers, Rabu (8/8).

Dibeberkan Kasat Narkoba, tersangka diketahui terlibat penyalahgunaan narkoba setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat, yang kemudian petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian, hingga akhirnya pelaku diringkus dengan didapatkan sejumlah barang bukti.

Adapun barnag bukti yang didapatkan dari tangan tersangka Jh, meliputi satu paket sabu dalam plastik bening seberat 0,14 gram, kemudian satu alat hisap sabu atau bong, sabu buah korek gas dengan jarumnya, satu buah skop sabu serta uang tunai sebanyak Rp. 1.505.000.

"Dari pengakuan tersangka barang haram ini didapatkan dari wilayah Kepala Curup, tersangka ini pada tahun lalu juga pernah kita tangkap, namun kita hanya mendapatkan plastik klip bening serta satu unit air soft gun, namun kasusnya tidak naik karena tidak cukup barang buktinya," bebernya.

Berbeda, pada hari berikutnya yakni hari Selasa (7/8) pihaknya juga berhasil meringkus terduga pengedar sabu, yakni DS (43) warga Kelurahan Air Bang Kecamatan Curup Tengah, tersangka diamankan ketika hendak melakukan transaksi di wilayah Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Timur.

"Dari tangan tersangka DS ini kita dapatkan 13 paket sabu siap edar yang dimasukan dalam plastik kemudian diselipkan dalam pipet berbagai warna yang disimpan dalam kotak rokok, kemudian dua unit HP, serta uang tunai sebesar Rp. 5.000.000, barang tersebut tersangka dapatkan dari wilayah Lubuklinggau," demikian Kasat Narkoba. [nat]