Perkara Pria Cabul Dan Pria Gagahi Anak Dibawah Umur Masuk Tahap II

Tersangka saat dilimpahkan ke Kejari Lebong/RMOLBengkulu
Tersangka saat dilimpahkan ke Kejari Lebong/RMOLBengkulu

Setelah Berkas dinyatakan lengkap, Sat Reskrim Polres Lebong melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) melaksanakan tahap II penyerahan tersangka beserta barang bukti kasus persetubuhan anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, belum lama ini.


Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur melalui Kasat Reskrim, Iptu Didik Mujiyanto ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah melaksanakan tahap II penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejari Lebong setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Proses tahap 2 dalam penanganan kasus dugaan pencabulan atas nama tersangka YA (18) asal Kecamatan Lebong Selatan yang merupakan terduga persetubuhan anak dibawah umur yang taklain kekasihnya sendiri, sebut saja Bunga (16) siswi SMA.

"Ya, benar bahwa berkas perkara kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur sudah dilimpahkan tahap II ke Kejari Lebong pada Jum'at (18/6) lalu,” terang Kasat, Senin (21/6).

Selain itu, pada kesempatan yang sama pihaknya proses tahap 2 atas tersangka Mk (25) warga Desa Suka Negeri Kecamatan Lebong Selatan, yang merupakan terduga pencabulan temannya, sebut saja MA (21), warga Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong.

"Iya dua perkara ini sudah tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti," ungkapnya.

Setelah dilimpahkan, tersangka dan barang bukti menjadi tanggung jawab JPU. "Setelah ini menjadi wewenang jaksa untuk proses persidangan," ucap dia.

Dalam kasus pencabulan dengan dua korban ini, YA dijerat UU no 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 82 dengan ancaman pidana kurangan penjara selama 15 tahun. Dalam kasus ini, YA menggagahi anak dibawah umur.

Sedangkan tersangka MK dijerat pasal pencabulan 289 dengan ancaman 9 tahun penjara. Dalam peristiwa itu telah memenuhi unsur pencabulan karena Mk yang melihat Ma tengah membuka celana memasuki jari telunjuk tangan kirinya ke dalam alat kelamin perempuan sembari tangan kanannya memegang pundak perempuan tersebut.

"Karena berkas perkaranya sudah lengkap dan selanjutnya tinggal menunggu tahap persidangan," demikian Kasat.