APH Lidik Dana Stunting Rp 5,7 M, Puskaki: Semua Pihak Terlibat Harus Diproses Hukum

Direktur Eksekutif Puskaki, Melyan Sori/ist.
Direktur Eksekutif Puskaki, Melyan Sori/ist.

Bukan hanya Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma saat ini masih lanjut melakukan penyelidikan (Lidik) terhadap realisasi dana insentif fiskal stunting sebesar Rp 5,7 Miliar yang diduga tidak sesuai peruntukan pada Tahun Anggaran 2023 lalu. Pihak dari Satreskrim Polres Seluma selaku Aparat Penegak Hukum (APH) juga sedang melakukan penyelidikan.


Disampaikan Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Wardoyo, dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana insentif fiskal stunting pihaknya telah memeriksa beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan.

"Selama ini masih berjalan, ada beberapa OPD yang kita undang untuk klarifikasi, untuk membuat semuanya terang, semuanya akan kita mintai keterangan," ujar Kasat.

Kasus dugaan penyalahgunaan dana insentif fiskal stunting yang tengah diselidiki pihak APH, mendapat perhatian dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu.

Direktur Eksekutif Puskaki, Melyan Sori mengatakan, pihaknya siap mengawal kasus dugaan penyalahgunaan dana insentif fiskal stunting sampai tuntas. Dirinya juga meminta kepada APH untuk segera usut tuntas dan jangan sampai para koruptor masih bisa menghirup udara segar di Bumi Serasan Seijoan.

"Kami mendukung APH usut tuntas kasus ini, semua pihak yang terlibat harus diproses hukum, usut sampai ke akar-akarnya jangan tebang pilih," tegas Melyan Sori, Kemarin (1/2). 

Kejanggalan dalam realisasi dana stunting juga diperkuat dengan pernyataan Ketua DPRD Seluma, Nofi Eriyan Andesca. Dirinya menyebutkan, bahwa DPRD selaku legislatif tidak pernah membahas dana stunting pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 lalu bersama pihak eksekutif.

"Kalau terkait realisasi sudah dilakukan di 2023, iya setahu kami DPRD, diperubahan tidak ada pembahasan itu," ujarnya. 

Kalau untuk APBD murni Tahun Anggaran 2024 yang telah disahkan dan diketok palu pada 11 November 2023, Nofi menjelaskan, memang ada pembahasan dana stunting bersama pihak eksekutif yakni Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

"Kami dari DPRD menghormati proses hukum yang sedang berjalan, terkait realisasinya apakah benar apa tidak, kita lihat proses hukum yang sedang berjalan," katanya.

Sekedar mengingatkan, dana fiskal stunting merupakan bantuan dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan atas reward kepada Pemerintah Kabupaten Seluma yang telah sukses menekan angka stunting.

Adapun OPD yang terdapat dana fiskal stunting yang terdapat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yakni :

1. RSUD Tais untuk kegiatan pengadaan obat dan vaksin sebesar Rp 1 Miliar dan pengadaan bahan habis pakai Rp 800 Juta.

2. Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Perhubungan (Perkimhub) untuk kegiatan perbaikan rumah tidak layak huni untuk pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya permukiman kumuh sebesar Rp 896,2 Juta.

3. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk kegiatan fasilitasi tim penggerak PKK dalam gerakan pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan keluarga sebesar Rp 500 juta. 

4. Dinas Kesehatan untuk kegiatan pengelolaan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jemkesmas) sebesar Rp 2,027 Miliar dan pengelolaan pelayanan kesehatan gizi masyarakat Rp 371,6 Juta.

5. Dinas Lingkungan Hidup untuk kegiatan penanganan sampah dengan melakukan pemilihan, pengumpulan, pengangkutan, pengelolahan, dan pemerosesan akhir sampah di TPA/TPST/SPA sebesar Rp 91 juta.

6. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APP dan KB) untuk kegiatan promosi dan sosialisasi kelompok kegiatan ketahanan dan kesejahteraan keluarga sebesar Rp 70 Juta.