Tak Dapat Harta Gono-Gini, Warga Sawah Lebar Lapor Polisi

Pelapor saat mendatangi Polda Bengkulu/RMOLBengkulu
Pelapor saat mendatangi Polda Bengkulu/RMOLBengkulu

Kasus pembagian harta gono-gini sebesar 400 juta rupiah yang dialami oleh Sri Hendrawati warga jalan Meranti, Sawah Lebar Kota Bengkulu berujung ke Polda Bengkulu.


Pembagian harta gono-gini bermula pada hasil putusan pengadilan agama yang menyatakan keduanya resmi bercerai dengan pembagian harta kepemilikan baik suami maupun istri masing-masing mendapat 50 persen. 

Dikatakan oleh Sri Hendrawati selaku mantan istri dari Heri Purnomo, harta gono-gini tersebut berupa peternakan ayam yang ditafsir mencapai Rp 800 juta rupiah.

Lebih lanjut kata Sri, peternakan ayam tersebut telah dijual ke pihak Hutama Karya Infrastuktur (HKI) guna pembebasan lahan pembangunan jalan tol Bengkulu-Lubuk Linggau dan telah dilakukan pembayaran oleh pihak HKI secara lunas.

Namun sayangnya, selaku mantan istri yang juga mempunyai hak asuh anak ini tidak menerima uang dari penjualan peternakan ayam tersebut hingga saat ini.

“Sudah berpisah dan ada pembagian harta gono-gini. Dari putusan pengadilan agama harta itu dibagi dua. Sampai hari belum dikasih, dan sudah dihubungi tetapi belum juga di kasih di kasih,” kata Sri Hendrawati, Kamis (8/7) kepada RMOLBengkulu. 

Sementara itu, Kuasa Hukum Sri Hendrawati, yaoni Joni Bastian menuturkan, bahwa kliennya telah menempuh jalur kekeluargaan namun tidak mendapat respon dari pihak mantan suami.

Serta tanpa adanya itikad baik, maka kliennya menempuh jalur hukum. Guna mendapatkan hak sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pengadilan agama beberapa waktu lalu. 

“Kita melaporkan mantan suaminya atas dugaan penggelapan harta bersama. Dimana ibu Sri juga mengasuh ke tiga anaknya. Sehingga hal itu yang kita tuntut dari mantan suaminya agar uang hasil lelang peternakan itu bisa diberikan ke Sri,” tutup Joni Bastian.