Polda Jateng Grebek Pabrik Pembuatan Air Zam-zam Palsu Di Batang

RMOLBengkulu. Subdit Perdagangan, Industri dan Investasi (Indagi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimrsus) Polda Jateng yang dipimpin Oleh AKBP Egi Adrian Suez menggerebek tempat produksi air zam-zam palsu yang di kontrak oleh CV. MOYA JANNA di Jalan Blado - Pagilaran No. 6 RT 03 RW 01 Ds. Blado, Kec. Blado, Kabupaten Batang pada Kamis (26/7).


RMOLBengkulu. Subdit Perdagangan, Industri dan Investasi (Indagi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimrsus) Polda Jateng yang  dipimpin Oleh AKBP Egi Adrian Suez  menggerebek tempat produksi air zam-zam palsu  yang di kontrak oleh CV. MOYA JANNA di Jalan Blado - Pagilaran No. 6 RT 03 RW 01 Ds. Blado, Kec. Blado, Kabupaten Batang pada Kamis (26/7).

Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono menerangkan, dari pendindakan itu Polisi berhasil menangkap dua orang yang ditengarai sebagai pemilik dan pelaku pemalsuan air zam-zam. Keduanya bernama Yusron (37) dan Effendi (54)  yang beralamat di kabupaten Batang.

"Keduanya ini sudah menjalankan usaha ilegal dari Oktober tahun 2017. Jadi merka sudah lama menipu konsumen dengan air zam-zam palsu," terang Kapolda Jateng saat rilis kasus di kantor Ditreskrimsus Jalan Sukun Raya Rabu (8/8).

Condro menambahkan, dalam menjalankan aksinya, pelaku  mengganti air zam-zam dengan air isi ulang biasa kemudian dituangkan ke dalam botol berbagai macam ukuran untuk selanjutnya diedarkan ke konsumen melalui toko oleh-oleh.

"Untuk meyakinkan konsumen pelaku menempeli stiker bermotif tulisan arab dengan merk Al Lattul Water yang tidak memiliki ijin edar dari BPOM," imbuh Kapolda yang didampingi Kabid Humas Agus Triatmaja dan Direskrimsus Kombes Moh. Hendra Suhartiyono.

Dari keterangan pelaku, omset penjualan dari Oktober 2017 hingga bulan Juli 2018 air zam zam palsu yang diedarkan di wilayah Bandung  ini mencapai Rp.1,8 Milyar. Selain menangkap pelaku, Polisi juga menyita barang bukti berupa ratusan kardus air zam-zam siap edar, peralatan produsi, ribuan stiker dan label botol.

Dua pelaku ini dijerat dengan pasal berlapis diantaranya Pasal 120 Undang-Undang No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 3 milyar dan/atau  Pasal 142 Undang-Undang No. 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman Pidana pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 4 milyar dan/atau pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a, f , dan j Undang-Undang RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo pasal 55 KUHP ancaman pidana  penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2 miliar. dikutip RMOLJateng. [ogi]