Narkoba Jaringan Lapas Diringkus Polisi

RMOLBengkulu. Sindikat narkoba berinisial RD diringkus oleh tim Ditresnarkoba Polda Bengkulu belum lama ini.


RMOLBengkulu. Sindikat narkoba berinisial RD diringkus oleh tim Ditresnarkoba Polda Bengkulu belum lama ini.

Berawal dari hasil penyelidikan angggota Ditresnarkoba Polda Bengkulu, di dapat informasi bahwa di kawasan Jalan Sepakat Rt.22 Rw.06, Kelurahan Sawah Lebar Baru, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu akan ada transaksi narkoba.

Dengan informasi tersebut, anggota Ditresnarkoba Polda Bengkulu melakukan penyelidikan dan selanjutnya anggota Ditresnarkoba tersebut melakukan penangkapan dan penggeledahan ke seluruh badan RD dan ditemukan barang bukti yakni satu paket sabu didalam plastik klip bening, satu buah bong atau alat isap sabu, satu buah kaca pirek, dan satu unit handphone merek nokia warna hitam kombinasi silver beserta sim card .

Begitu dijelaskan, Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Kompol Manogi Simaremare melalui Kasubdit Penmas Humas Polda Bengkulu, Kompol Mulyadi pada saat konferensi pers.

"Barang ini didapat dari oknum napi yang berada didalam lapas yang berinisial R hingga saat ini pelaku masih dalam penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut," kata Mulyadi.

Terkait kasus ini, pihak Polda Bengkulu akan dilakukan koordinasi lebih lanjut pada pihak lapas Bengkulu.

"Motifnyanya masih sama seperti yang dulu, yakni adanya jaringan komunikasi di balik lapas," tutup Mulyadi.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. [nat]