Korban Penipuan Tes Polisi Di Polda Bengkulu Surati Kapolri

Korban YA (tengah), berfoto bersama dua temannya usai menrima surat kelulusan dari pelaku di kediaman pelaku SAN/rmolbkl
Korban YA (tengah), berfoto bersama dua temannya usai menrima surat kelulusan dari pelaku di kediaman pelaku SAN/rmolbkl

Aksi penipuan yang diduga dilakukan oknum polisi berinsial SAN terus berlanjut dan pekan lalu sudah masuk babak P21 di kejaksaan Tinggi Bengkulu. Namun, dalam aksi penipuan tes bintara polri di Polda Bengkulu itu sudah memakan korban sekitar 9 orang dan disinyair aksi ini sudah sindikat, sebab dalam melancarkan aksinya pelaku tidak sendiri bahkan melakukan dugaan pemalsuan dokumen yang ditandatangani oleh kapolda Bengkulu dan Karo SDM Polda Bengkulu. 


Hal itu tertuang dalam surat surat yang dikirimkan  korban YA (21) ke kapolri Jenderal Pol. Drs. listyo Sigit Prabowo M.Si, tertanggal 18 Desember 2023, dengan perihal mohon perlindungan hukum sebagai korban penipuan tentang seleksi penerimaan Bintara polri gelombang II TA. 2023. 

Dalam suurat itu korban YA menjelaskan adanya keterlibatan beberpa orang seperti istri pelaku SAN yang dua kali menerima uang dari ayah korban dan disinyalir kuat istri pelaku SAN berinsial Be itu juga terlibat dalam membuat beberpa dokumen dalam melancarkan aksi penipuan pelaku SAN. Namun dalam prosesnya, istri pelaku SAN berinsial Be itu sampai saat ni masih melanggang bebas diluar dan bahkan dugaan pemalsuan dokumen yang ditandatangani karo SDM dan kapolda Bengkulu tidak disangkakan kepada perlaku.

Maka dari itu, korban Ya meminta kepada Kapolri RI, untuk bisa mengungkap keterlibatan pihak manapun yang menjadi rangkaian peristiwa hukum penipuan penerimaan Bintara Polri di Polda Bengkulu, baik itu Istri pelaku SAN yang diduga berperan ikut menyiapkan dookumen guna melancarkan aksi penipuan dan menerima uang korban, dan KA warga Kerkap, kabupaten Bengkulu Utara, yang memiliki peran penghubung ayah korban dengan pelaku serta beberpa rekan pelaku yang juga iikut berperan dalam melancarkan aksi penipuan yang diduga memakan korban 9 orang dan meraup uang korbannya mancapai Rp 3 miliar. 

Kemudian, sesuai dengan program Presisi Kapolri Jenderal Pol. Drs. listyo Sigit Prabowo M.Si,untuk bisa memulihkan keadaan material kerugian pelapor dengan melakukan upaya hukum terhadap penelusuran uang dan harta benda pelaku SAN yang berasal dari aksi kejahatan penipuan tes Bintara Polri di Polda Bengkulu. 

Kemudian dijelaskan dalam surat yang ditembuskan ke kepada Kabareskrim, Kadiv Propam Mabes Polri dan Kapolda Bengkulu, kejati, Kejari Bengkulu dan Direskrimum serta Kabid Propam Polda Bengkulu. Sesuai dengan bukti surat pengumuman yang dipergunkan kop Polri, dan tandatangan Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Drs. Armed Wijaya, M.H dan Karo SDM Polda Bengkulu Kombes Pol Arif Fajarudin. 

Surat ini dibuat adalah upaya mohon perlindungan hukum karena korban YA tidak hanya mengalami kerugian material, akan tetapi mengalami trauma fisikis yang sangat mendalam, rasa malu dan pupusnya harapan masa depan sebagai Calon Bintara Polri.