BNNP Bengkulu Bekuk Sindikat Narkotika Internasional

RMOLBengkulu. Tim pemberantas Badan narkotika nasional provinsi (BNNP) Bengkulu dibawah pimpinan AKBP. Marlian Ansori, nampaknya tidak main-main dalam mengungkap sindikat narkotika yang mencoba masuk ke wilayah provinsi Bengkulu.


RMOLBengkulu. Tim pemberantas Badan narkotika nasional provinsi (BNNP) Bengkulu dibawah pimpinan AKBP. Marlian Ansori, nampaknya tidak main-main dalam mengungkap sindikat narkotika yang mencoba masuk ke wilayah provinsi Bengkulu.

Terbukti dari hasil penyelidikan yang dilakukan terus menerus selama satu bulan oleh tim pemberantas BNNP Bengkulu berhasil membekuk 2 tersangka sindikat narkotika internasional yang mencoba menyelundupkan barang haram tersebut ke provinsi Bengkulu.

Kronologis penangkapan ini sendiri terjadi pada hari rabu (9/5), tim mengetahui adanya tersangka berinisial RY akan membawa narkotika jenis shabu menggunakan sepeda motor. Sekitar pukul 17.45 di desa tengah padang, Bengkulu tengah tim pemberantas BNNP melakukan penangkapan terhadap pelaku RY yang dicurigai membawa barang yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu.

Setelah itu tim pemberantas BNNP melakukan pengembangan lebih dalam dan tidak membutuhkan waktu lama BNNP bengkulu berhasil menangkap seorang pelaku berinisial CN beserta barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu.

Tersangka sindikat narkotika internasional ini membawa narkotika dari Iran kemudian berlanjut ke malaysia, dumai dan terus ke pekanbaru hingga lubuk linggau dan sampailah ke provinsi bengkulu. Beruntung berkat gerak cepat yang dilakukan oleh tim pemberantas BNNP Bengkulu barang haram tersebut belum sempat di sebar luaskan ke masyarakat.

Dalam press release yang diadakan di kantor Badan narkotika nasional provinsi (BNNP) Bengkulu senin (14/5) AKBP. Marlian Ansori, menjelaskan pengungkapan kasus ini didasarkan pada informasi bahwa akan adanya kurir yang akan membawa narkotika atas pesanan seorang oknum nara pidana (Napi) lapas bentiring yang berinisial HR.

"Kita mendapat informasi bahwa HR yang sebelumnya merupakan tahanan lapas curup dan sekarang beliau berada di lapas bentiring masih mengendalikan narkotika, dari situlah kita melakukan penyelidikan dan mendapati 2 tersangka ini," jelas Marlian. Senin (14/5)

Dari penangkapan ini tim pemberantas BNNP berhasil menyita barang bukti sabu seberat 1 kg, ganja seberat 1 ons, uang sebanyak 4 jt, dan 2 unit sepeda motor.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (2) undang undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6(enam) tahun penjara dan maksimal hukuman mati. [ogi/ray]