Menyerahkan Diri, Bupati Tulungagung Langsung Diperiksa KPK

RMOLBengkulu.Bupati Tulungagung (nonaktif)Syahri Mulyo akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


RMOLBengkulu. Bupati Tulungagung (nonaktif) Syahri Mulyo akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Syahri datang ke Kantor KPK pada sekitar pukul 21.30 WIB. Begitu menyerah, Syahri langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.

"Saat ini sedang berada di ruang pemeriksaan KPK," ujarnya melewati pesan elektronik kepada wartawan, Sabtu (9/6)

Pihak KPK pun menghargai itikad baik dari Syahri untuk menyerahkan diri. Menurut Febri, sikap kooperatif ini akan berimplikasi pada putusan hukum yang lebih baik bagi Syahri.

"Kami hargai penyerahan diri tersebut. Sikap kooperatif terhadap proses hukum tentu akan berimplikasi lebih baik bagi tersangka ataupun proses penanganan perkara itu sendiri," tukasnya.

Syahri Mulyo ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Agung Prayitno, Sutrisno, dan Susilo Prabowo dalam kasus pengadaan barang dan jasa di pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun 2018.

Diduga pemberian oleh Susilo Prabowo kepada Bupati Tulungagung melalui Agung Prayitno sebesar Rp 1 miliar terkait fee proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang Kabupaten Tulungagung.

Diduga pemberian ini adalah pemberian ketiga, sebelumnya Bupati Tulungagung diduga telah menerima pemberian pertama sebesar Rp 500 juta dan pemberian kedua sebesar Rp 1 miliar.

Dalam kegiatan di Tulungagung dan Blitar KPK total mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana yaitu uang rupiah sebesar Rp 2,5 miliar, bukti transaksi perbankan dan catatan proyek.

Tersangka Susilo Prabowo adalah salah satu kontraktor yang kerap memenangkan proyek-proyek di Pemkab Tulungagung sejak 2014 hingga 2018.

Atas perbuatannya, sebagai pihak penerima Syahri Mulyo, Agung Prayitno, dan Sutrisno disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Susilo Prabowo sebagai pemberi disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/ 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 65 KUHP. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]