KPA Dan Konsultan Proyek Pengendali Banjir Hanya Dituntut 2,6 Tahun, Direktur 4 Tahun

Sidang tuntutan terdakwa korupsi proyek pengerjaan pengendali banjir Kota Bengkulu/RMOLBengkulu
Sidang tuntutan terdakwa korupsi proyek pengerjaan pengendali banjir Kota Bengkulu/RMOLBengkulu

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (JPU Kejati) Bengkulu, telah menjatuhi tuntutan terhadap tiga orang terdakwa atas tindak pidana korupsi pembangunan pengamanan sungai pengendali banjir Kota Bengkulu pada tahun pengerjaan 2019 lalu.


Tuntutan tersebut dilakukan JPU pada Rabu (8/9) di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu yang dihadiri langsung oleh tiga terdakwa secara virtual. 

Dikatakan JPU Kejati Bengkulu yakni Novita, masing-masing terdakwa di tuntut sesuai dengan perbuatannya masing-masing.  Dimana Hafizon Nazardi Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Bengkulu sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dituntut selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp. 300 juta dengan subsider 6 bulan kurungan 

Sementara itu, untuk Ibnu Suud selaku Direktur CV Utaka Esa sebagai konsultan pengawas dituntut selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp. 300 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. 

Sedangkan Itsnaini Martuti selaku Direktur CV Merbin, dituntut selama 4 tahun. Denda Rp. 300 juta dan subsider 6 bulan kurungan. Serta dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp. 1 miliar lebih dengan subsider 1 tahun 8 bulan penjara.

“Adapun yang memberatkan untuk terdakwa Itsnaini adalah karena menerima semua pembayaran 100 persen ke rekening beliau sedangkan faktanya pekerjaan itu kekurangan valume sebagaimana yang tertuang dalam persidangan,” kata Novita kepada RMOLBengkulu.

Tidak hanya tuntutan, JPU juga menjelaskan bahwa Kerugian Negara (KN) yang dialami atas perbuatan yang dilakukan terdakwa mencapai Rp. 1,9 miliar. Namun KN yang telah dikembalikan baru setengah dari KN yang dialami.

“Untuk kerugian negara yang mencapai 1,9 miliar baru dikembalikan sebanyak 800 juta dan masih ada sisa KN sebesar 1,1 miliar,” tutup Novita.

Kendati demikian, jadwal persidangan selanjutnya akan mendengarkan pembelaan terhadap para terdakwa.