Sidang lanjutan pekara penipuan tes masuk bindata polri di Polda Bengkulu terus bergulir, pada sidang kedua yang digelar kemarin (Rabu, 17/1) Jaksa penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 orang saksi yang juga menjadi korban dari aksi penipuan terdakwa Bripda, dimana terungkap dalam fakta sidang terdakwa berhasil meraup uang korban Rp 110 juta.
- Demo Peringatan Setahun Penembakan Pimpinan Media: Presiden Diminta Perintahkan Kapolri Berhentikan Kapolda Bengkulu
- Sidang Kasus Penipuan Tes Polisi Di Polda Bengkulu, JPU Hadirkan Saksi Babinkamtibmas Air Besi
- Kasus Penipuan Tes Bintara Di Polda Bengkulu Bakal Ditangani Mabes Polri
Baca Juga
Aksi penipuan ini diduga sindikat semakin jelas, pasalnya untuk meyakinkan korbannya terdakwa Bripda Sigit didampingi anggota polisi yang berhasil lulus berkat usaha terdakwa, dimana polisi itu hanya rekayasa saja alias polisi gadungan yang bertujuan mengelanui korban supaya tidak ragu memberikan uangnya ke terdakwa Sigit. Dimana sebelumnya terdakwa Bripda Sigit ini telah memalsukan suirat resmi Polda Bengkulu dan bahkan nekat memalsukan tandatangan dan cap institusi Karo SDM dan Kapolda Bengkulu.
Dikatakan JPU Boy Martin, awalnya pihaknya menghadirkan 5 saksi, namun yang hadr hanya 3 orang saksi yaitu, Mimi Hartika warga Kecamatan Pino Raya, kabupaten Seluma, Darwis Mulyadi tetangga terdakwa warga jalan Merawan Kelurahan Sawah Lebar dan Aji Suharto warga Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah.
"Dari pengakuan saksi Aji mengalami kerugian Rp 110 juta, kemudian saksi Darwis dan Mimi tidak mengalami kerugian karena masih bertetangga dengan terdakwa," terang Boy Martin.
Boy menjelaskan, dalam melancarkan aksi penipuannya, terdakwa Sigit mendatangkan Deko berperan menjadi polisi yang berhasil diluluskannya, padahal Deko itu hanyalah rekayasa atau berpura-pura menjadi polisi yang baru lulus.
"Beberapa korban ini bisa percaya karena Sigit meminta Deko agar menceritakan jika dia (Deko, red) salah satu yang lulus polisi setelah dibantu Sigit. Sederhananya, Deko diangkat dan direkayasa jadi polisi oleh terdakwa. Deko juga disuruh kawal terdakwa Sigit, padahal dia bukan polisi," beber Boy.
Disamping itu, usai menjalani sidang terdakwa Bripda sigit yang mengggunakan rompi orannge terlihat seperti diistimewakan, tangan tidak diborgol dan bahkan berjalan dengan enaknya menuju mobil berplat nomor polisi pribadi bukan mobil tahanan lain, tak hanya itu terdakwa korupsipun tangannya diborgol dan dikawal ketat oleh petugas. Hal itu menimbulkan pertanyaan masyarakat yang melihat itu.
"Siapa itu, kasus korupsi ya, enak betul tidak diborgol, mana naik mobil pribadi pula," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya kepada Jurnalis RMOL Bengkulu.
Diketahui terdakwa Bripda Sigit menaiki mobil dengan seri plat Jakarta itu bersama dengan terdakwa lainya. Terkait kesan diistimewakan itu, sampai berita ini diturunkan RMOL Bengkulu masih berusaha mengkonfirmasi kepihak kejaksaan ataupun Pengadilan Negeri Bengkulu.
- Demo Peringatan Setahun Penembakan Pimpinan Media: Presiden Diminta Perintahkan Kapolri Berhentikan Kapolda Bengkulu
- Sidang Kasus Penipuan Tes Polisi Di Polda Bengkulu, JPU Hadirkan Saksi Babinkamtibmas Air Besi
- Kasus Penipuan Tes Bintara Di Polda Bengkulu Bakal Ditangani Mabes Polri