Mabes Polri: Kapolres Banggai Diperiksa, Bisa Jadi Kena Hukum Pidana

Buntut kericuhan dalam eksekusi lahan di Tanjungsari Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, adalah pencopotan Kapolres Banggai, AKBP Heru Pramukarno.


Buntut kericuhan dalam eksekusi lahan di Tanjungsari Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, adalah pencopotan Kapolres Banggai, AKBP Heru Pramukarno.

Saat ini Heru tengah diperiksa oleh Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Mabes Polri. (Baca: Buntut Pembubaran Ibu-Ibu Majelis, Kapolres Banggai Dicopot)

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, menerangkan, nasib Heru akan diputuskan setelah ada hasil pemeriksaan. Pemeriksaan atas Heru akan berkisar dua hal, apakah melanggar etika Kepolisian atau mengandung tindak pidana.

"Kalau etik diselesaikan dengan sidang kode etik, kalau pidana ya ada hukum acaranya karena kita (polisi) adalah sipil," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/3). dikutip Kantor Berita Politik RMOL.

Karena hasil pemeriksaan belum selesai, Setyo belum mau membuka tentang dugaan pidana yang dilakukan Kapolres Banggai saat eksekusi lahan yang diwarnai pembubaran kaum ibu dengan tembakan gas air mata itu.

"Tidak harus ada korban juga bisa, tapi kita lihat saja hasil pemeriksaan," ujarnya.

Setya menerangkan lagi bahwa Tim Propam Mabes Polri telah meminta keterangan semua pihak yang ada di lapangan, termasuk masyarakat yang melihat kejadian yang mengakibatkan puluhan orang luka-luka itu.

"Karena Polisi mengambil keterangan tidak hanya satu sisi tapi semua sisi barulah kami simpulkan," pungkasnya.

Proses eksekusi tahap kedua atas sebidang tanah di kawasan Tanjung, Kelurahan Keraton, Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulteng, Senin petang (19/3) berujung ricuh. Dalam insiden tersebut pihak kepolisian menahan sembilan warga.

Dalam eksekusi tersebut, kepolisian menurunkan sekitar 500 personel, sebanyak 350 orang di antaranya adalah petugas yang di-BKO dari Polda Sulteng ke Polres Banggai dan masih ditambah lagi sekitar 100 personel TNI. [ogi]