Ini Peran dan Pasal Yang Menjerat 4 Tersangka OTT KPK Bengkulu Selatan

RMOLBengkulu. Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan status tersangka, untuk empat orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Bengkulu Selatan, Selasa (15/5).


RMOLBengkulu. Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan status tersangka, untuk empat orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Bengkulu Selatan, Selasa (15/5).

Selain itu, disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/5) berhasil dihimpun RMOLBengkulu, menyebutkan sebagai pihak penerima, Dirwan Mahmud, Hendarti, dan Nursilawati.

Baca: Resmi, KPK Tetapkan Bupati Bengkulu Selatan Tersangka

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan kontraktor bernama Juhari, diduga sebagai pemberi suap, dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [nat]