Pekara Oknum Dewan Ditangkap Nyabu, BNN Bengkulu Diminta Trasfaran Informasi Publik

Kantor Komisi Informasi Provinsi (KIP) Bengkulu.
Kantor Komisi Informasi Provinsi (KIP) Bengkulu.

Terkesan tidak terbukanya terkait ada oknum dewan di Bengkulu ditangkap oleh BNN Provinsi Bengkulu atas dugaan penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis sabu-sabu. Membuat Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Bengkulu Hidi Christoper, S.Sos angkat bicara. 


Christopher menegaskan, sebaiknya pihak BNN harus umumkan terbuka siapa nama oknum dewan yang narkoba itu, agar tidak menjadi bola liar dimasyarakat. 

"Ya, paling tidak disebutkan inisialnya siapa oknum dewan itu, sebagai bentuk keterbukaan informasi publik secara transparan,” kata  Christopher  dalam keterangan persnya, Rabu (10/1).

Christopher mengungkapkan, jika pihak BNN provinsi masih terkesan belum bisa secara terbuka untuk menyampaikan siapa oknum dewan tersebut, maka harus dengan alasan yang jelas sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Semisal alasannya dalam kasus itu ada bandar besar narkoba yang terlibat, atau kasus yang membahayakan, maka untuk kepentingan pengembangan kasus belum bisa disampaikan secara terbuka. Cuman kan kita lihat ketika BNN sudah memberikan pernyataan pers dimedia sebelumnya bahwa oknum dewan itu menjalani rehab. Ya sebaiknya disampaikan inisialnya ke publik, agar tidak menimbulkan polemik,” terang Christopher.

Terkait ada masyarakat yang akan membuat laporan ke KIP berkaitan soal tertutupnya pihak BNN atas informasi itu. Christopher menjelaskan, apabila laporan itu sudah masuk pihaknya akan mengkaji dahulu sesuai dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

“Setiap ada laporan yang masuk kita kaji dulu sesuai dengan aturannya. Yang jelas KIP akan menerima, memeriksa dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publik, berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang,” pungkasnya.