RMOLBengkulu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil kembali sejumlah saksi kasus KTP Elektronik (KTP-el) yang dulu berhalangan hadir saat dijadwalkan pemeriksaannya.
- KPK Panggil Dua Mantan Anggota DPRD Sumut Tersangka Suap
- Tak Dapat Harta Gono-Gini, Warga Sawah Lebar Lapor Polisi
- Dewan Dukung Polisi Bongkar Kasus Mafia Tanah Di Lebong
Baca Juga
RMOLBengkulu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil kembali sejumlah saksi kasus KTP Elektronik (KTP-el) yang dulu berhalangan hadir saat dijadwalkan pemeriksaannya.
Salah satu saksi yang berhalangan hadir saat itu adalah Ganjar Pranowo. Alasannya, saat itu ada tugas yang tak bisa ditinggalkan
"Ada beberapa saksi yang tidak datang dalam penyidikan e-KTP sebelumnya. Kapan penjadwalan ulang tentu tergantung kebutuhan penyidikan. Tergantung penyidik,†kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (21/6).
Nama Ganjar memang tidak asing lagi dalam kasus pengadaan KTP berbasis elektronik.
Dia pernah disebutkan oleh Nazarudin dalam persidangan menerima uang sebesar 500.000 dolar AS. Namun, dalam banyak kesempatan, politisi PDI Perjuangan itu sudah membantahnya.
Rencananya, KPK akan memeriksa Ganjar sebagai saksi untuk tersangka kasus KTP-el Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.
Dalam perkara yang sama dengan tersangka Setya Novanto, keterangan Ganjar juga pernah dimintai oleh tim dari KPK. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]
- Pengawas Bankum Kemenkumham Datangi LBH Bakhti Alumni Unib
- Gubernur Aceh Resmi Berompi Oranye KPK
- Napi Korupsi, Narkoba Dan Teroris Tidak Dapat Remisi