Ekspose Hasil Audit DD dan ADD Pungguk Pedaro, Potensi Kerugian Capai Rp 712 Juta

Ekspose di Kantor Inspektorat Kabupaten Lebong/Ist
Ekspose di Kantor Inspektorat Kabupaten Lebong/Ist

Penyidik Polres Lebong mendampingi tim auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Lebong, melakukan expose (ekspose) hasil audit investigatif terhadap pengelolaan keuangan Desa Pungguk Pedaro Kecamatan Bingin Kuning, terkait dugaan penyimpangan penggunaaan alokasi dana desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada Tahun Anggaran (TA) 2022.


Ekspose audit investigative tersebut dilakukan di Kantor Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Lebong, Jum'at (17/11) yang dimulai pukul 14.00 WIB.

Hadir dalam ekspose tersebut, Kasat Reskrim, IPTU Rizky Dwi Cahyo, Kanit III Aipda Maslikhan, BA Unit III Brigpol Bermen F Naibaho, BA Unit III Satreskrim Briptu Ikhram Nur Azan, BA Unit III Bripda Guna Dharman.

Turut hadir, Inspektur Inspektorat Daerah Lebong, M Taufik Andary, Ketua Tim Auditor beserta anggota auditor Inspektorat, Anggota Staf Kantor Inspektorat Daerah Lebong.

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo S.Trk, S.I.K disampaikan PS Kasubsi PIDM Humas Aipda Syaiful Anwar membenarkan informasi tersebut.

"Benar, kami (Satreskrim Polres Lebong) mendampingi tim audit inspektorat Daerah Kabupaten Lebong mengikuti ekpose hasil audit investigasi atas dugaan penyimpangan penggunaan ADD dan DD pada Desa Pungguk Pedaro Kecamatan Bingin Kuning," kata Kasat kepada wartawan.

Pendampingan tersebut untuk mendengarkan ekspose hasil audit terhadap kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Pungguk Pedaro dari DD dan ADD TA 2022 yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara sebanyak Rp 712.513.508.

"Hasil ekspose dugaan penyalahgunaan DD dan ADD TA 2022 di Desa Pungguk Pedaro sekitar Rp 712 juta," tambah Kasat.

Ditambahkan Kasat, saat ini hasil investigasi dari auditor sudah dipaparkan dihadapan penyidik. Ia juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Tim auditor Inspektorat atas kerjasamanya dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Para Tim Auditor yang mendukung kami dalam melakukan penanganan Hukum terkait dugaan Korupsi kasus DD dan ADD Desa Pungguk Pedaro ini,” tutur Kasat.

Selanjutnya Unit Tipikor Polres Lebong akan menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHPK) dari inspektorat daerah kabupaten Lebont guna menentukan upaya hukum selanjutnya.

“Untuk proses hukum selanjutnya kami menunggu laporan hasil pemeriksaan khusus dari Inspektorat Daerah kabupaten Lebong guna diproses lebih lanjut,” tutupnya.