Sidang Kedua Kasus Senpi Home Industri, 3 Dari 5 Terdakwa Bacakan Eksepsi

Kasus pengungkapan senjata api (Senpi) Home Industri yang ditangani Polda Bengkulu telah bergulir ke persidangan. Rabu pagi (26/7) Pengadilan Negeri Bengkulu mendudukkan lima Terdakwa dalam sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi. Dimana tiga Terdakwa me gajulan eksepsi atas dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang pertama pekan lalu. 


Tiga terdakwa yang mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU terkait kepemilikan senjata api bernama Ronal (38) berstatus PNS Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu warga jalan Sumas Kelurahan Kandang Kota Bengkulu, Surlian PNS Lapas Argamakmur Bengkulu Utara dan Suratno (45) warga Desa  Karang Anyar Kacamata Argamakmur Bengkulu Utara. 

Dalam eksepsinya, Penasehat hukum terdakwa Ronal dan Surlian, Mudarwan Yusuf mengatakan pihaknya menyoroti 2 hal, pertama terkait domisili para terdakwa, dan penggunaan pasal perbuatan yang dilakukan bersama-sama atau pasal 55 ayat ke-1e KUHP. Dimana terkait domisili, JPU dinilai menganggap rutan tempat ditahannya para terdakwa sebagai tempat tinggal terakhir, sehingga perkara ini bisa diproses di PN Bengkulu.

"Domisili terdakwa ada di daerah masing-masing, seperti Kaur atau Bengkulu Utara. Terkait soal penggunaan pasal 55 ayat ke-1e KUHP kita menilai tidak tepat, sebab dalam kasus itu harus ada pelaku utama dan pelaku yang hanya ikut-ikutan, tetapi hal itu tidak dijelaskan oleh JPU. Jadi kami nenilai surat dakwaan JPU tidak cermat, tidak lengkap dan tidak jelas," kata Mudarwan usai persidangan, Rabu (26/7). 

Sementara itu, untuk dua terdakwa lainnya, Agus Miswanto alias Bapang Mona (52) warga Desa Talang Jawi Kecamatan Padang Guci Hilir dan Harmidiansyah alias Aang Warga Desa Rigangan, Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur tidak mengajukan eksepsi terkait dakwaan JPU. 

Disampaikan kuasa hukum Agus Miswanto alias Bapang Mona, Fitriansyah, pihaknya tidak mengajukan eksepsi karena tidak ada yang akan disangga, terkait identitasnya sudah lengkap. 

"Kita akan berjuang di sidang pembuktian nanti, sebab disitu lebih penting. Untuk eksepsi ini kan cuma formalnya saja, dan itu kita nilai sudah lengkap, baik itu identitas terdakwa maupun yang lainnya," tutur Fitriansyah. 

Menanggapi eksepsi para terdakwa, koordinator JPU Kejati Bengkulu Alexander Zaldi mengungkapkan pihaknya tetap pada dakwaannya dan terkait eksepsi jawab secara tertulis pada persidangan selanjutnya. 

"Kita akan maksimal, termasuk menghadirkan para saksi. Terkait pasal yang disangka kepada terdakwa, kita sama dengan BAP pihak penyidik. Soal eksepsi, terkait lokasi kejadian memang benar ada di Bengkulu Utara, tetapi walaupun tempat kejadian di Bengkulu Utara, berdasarkan KUHP bisa memindahkan pekara, dimana diterangkan dalam KUHP sesuai dengan berkediaman atau ditahan dan sebagian saksi berdomisili di PN Kota Bengkulu," jelasnya. 

Sementara, pada sidang pertama JPU Kejati Bengkulu mendakwa 5 terdakwa dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. 

Dimana menurut JPU Kejati Bengkulu, ada 5 senpi rakitan ilegal yang dijadikan barang bukti dalam pekara, yaitu 2 senjata laras panjang dan 3 senjata laras pendek.

Disamping itu, dalam Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Anuardi pada saat Konfrensi pers beberapa bulan lalu, pengungkapan kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal beserta home industry senjata api ilegal di wilayah hukum polda Bengkulu berdasarkan hasil kerjasama tim Satgas Raflesia dengan masyarakat. Dimana 102 Pucuk Senjata Api Illegal itu terdiri dari 95 pucuk laras panjang dan 7 pucuk laras pendek serta diamankan lima tersangka . 

"Untuk lokasi home industry berada di Desa Talang Jawi kelurahan Talang Jawi 1, kecamatan Padang Guci Hilir, kabupaten Kaur," ujarnya. 

Anuardi menjelaskan, dalam pelaksanaan pengungkapan Tim Satgas Rafflesia dibagi dua tim, pertama tim penindak terdiri dari Direskrimum, Direskrisus, Polresta Bengkulu, Polres Kaur,  Brimob, yang mana berhasil mengankan lima tersangka. Dari tangan kelima tersangka polisi mengankan delapan pucuk senjata api dan 339 butir selongsong 143 butir. 

"Untuk Tim kedua bergerak dari Polres Kaur dan Brimob, dengan tugas untuk menghimbau kepada masyarakat Kaur untuk menyerahkan senjata api ilegal dengan batas waktu selama satu bulan dan polisi berhasil mengamankan 90 pucuk senjata api," sampainya.