Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur memastikan bakal ada tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah di Desa Talang Ratu, Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong, yang tengah diusut saat ini.
- Kasus Mafia Tanah Di Lebong Redup, Tokoh Masyarakat: Wajar Dipertanyakan
- Digarap Polda Dan Polres, Kasus Mafia Tanah Di Lebong Belum Ada Tersangka
- Penyidik Libatkan Tim Forensik, Cek Keaslian Dokumen Tanah Di Lebong
Baca Juga
Dia menyebut, ada banyak kejanggalan selama proses penyelidikan berlangsung.
"Bakal ada calon tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah ini," tegas jebolan akademi kepolisian (akpol) kepada RMOLBengkulu, Senin (24/5) di ruang kerjanya.
Kepastian ada calon tersangka dalam kasus itu disampaikan karena penyidik kepolisian menemukan banyak kejanggalan dalam berkas kepemilikan tanah tersebut.
"Sekarang kita masih fokus periksa saksi korban," bebernya.
Ditanyai kapan penetapan tersangka, Kapolres menyatakan, kasus tersebut masih jalan dan akan segera dituntaskan. Progresnya, kata dia, penyidik terus melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Meski begitu, siapa saja bakal calon tersangka kapolres belum mau membeberkannya. "Yang jelas kita akan tindak sesuai dengan fakta hukum yang ada," demikian Kapolres.
- Kasus Mafia Tanah Di Lebong Redup, Tokoh Masyarakat: Wajar Dipertanyakan
- Diduga Faktor Ekonomi, Lansia Di Lebong Ditemukan Meninggal Gantung Diri
- Digarap Polda Dan Polres, Kasus Mafia Tanah Di Lebong Belum Ada Tersangka