Usai Periksa PT KHE, Polres Segera Gelar Perkara Tetapkan Tersangka

Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur/RMOLBengkulu
Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur/RMOLBengkulu

Polisi telah memeriksa PT Ketahun Hidro Energi (KHE) terkait kasus dugaan sindikat mafia tanah di Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong. Anak grup PT Paramount Enterprise International, ini diperiksa sebagai saksi.


"Belum kita habis periksa saksi di Jakarta. Besok (kita) ada periksa saksi lagi di Curup," ujar Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur kepada RMOLBengkulu, Kamis (1/7).

Dia menyatakan, setelah seluruh saksi diperiksa maka pihaknya akan gelar perkara. Gelar perkara untuk menentukan kasus mafia tanah di Bumi Swarang Patang Stumang ini masuk kategori pidana atau tidak. Pihaknya belum bisa memastikan orang yang akan dinaikkan menjadi tersangka atau tidak tergantung hasil gelar perkara.

"Setelah itu gelar perkara baru (kita) tetapkan tersangka," ungkapnya.

Ditanyai target penetapan tersangka, jebolan akademi kepolisian ini enggan berspekulasi. Sebab, pihaknya terkendala keberadaan para saksi yang notabenenya diluar Kabupaten Lebong.

"Tidak ada target. Kita banyak periksa saksi rata-rata diluar Lebong. Pokoknya kalau sudah lengkap, gelar (perkara), cukup bukti, dan langsung tetapkan tersangka," demikian Kapolres.

Untuk diketahui, penyelidikan kasus dugaan sindikat mafia tanah yang menyasar tanah sejumlah warga terus bergulir. Setidaknya ada dua laporan kini naik ke tingkat penyidikan. Baik yang di Polda Bengkulu maupun di Polres Lebong.

Dua laporan itu berkutat pada persoalan adanya upaya 'penjarahan' berupa balik nama kepemilikan tanah yang tanpa diketahui oleh korban. Masing-masing rumah tersebut berada di sejumlah titik di Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang.

Bahkan, dugaan sindikasi mafia tanah di seberang sungai Ketaun, Lebon, terungkap berkat Samiun. Samiunlah yang mengaku sebagai pemilik sah beberapa bidang tanah di Desa Talang Ratu.

Menariknya, PT KHE dikabarkan telah diduga telah membayarkan sejumlah uang kepada sejumlah oknum guna memuluskan proses pembebasan lahan proyek listrik.