KPK Sisir Lagi Kantor Dan Rumah Dinas Bupati Serta Gedung DPRD Lamsel

RMOLBengkulu. KPK terus menyisir barang bukti dugaan korupsi Bupati Lamsel Zainudin Hasan dari rumah pribadi, Kantor Pemkab, hingga ke DPRD Lamsel, Sabtu (28/17).


RMOLBengkulu. KPK terus menyisir barang bukti dugaan korupsi Bupati Lamsel Zainudin Hasan dari rumah pribadi, Kantor Pemkab, hingga ke DPRD Lamsel, Sabtu (28/17).

Mereka tiba pakai tujuh kendaraan dan dibagi tiga tim untuk menggedah tiga tempat, pukul 11.15 WIB. Pada pukul 13.30 WIB, para petugas keluar dari Gedung DPRD Lamsel.

Pada waktu yang bersamaan, petugas anrirasuah atau KPK memeriksa untuk kedua kalinya Kantor Bupati Lamsel.

Para petugas KPK dikawal aparat keamanan. Dari kantor wakil rakyat, KPK membawa koper warna merah yang diduga berisi berkas-berkas masuk ke dalam mobil Toyota Innova warna hitam.

Menurut petugas Satpol PP DPRD Lamsel, para petugas KPK telah minta ijin sebelum memerika memeriksa Kantor DPRD Lamsel.

Selain Zainudin, penyidik KPK juga menetapkan tersangka korupsi Kadis PUPR Lamsel Anjar Asmara, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho dan dari pihak swasta Gilang Ramadan.

Zainudin yang juga adik Ketua MPR RI Zulkifli Hasan itu diduga menerima suap Rp 399 juta dari pengusaha agar memeroleh proyek insfrastruktur di Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan.

Kepala dinas dan anggota DPRD bertindak sebagai pengumpul dana. Diduga komitmen fee awal sekitar 10 sampai 17 persen dari nilai proyek Rp2,8 Miliar, ujar Basaria Panjaitan.

Atas perbuatannya, Gilang Ramadhan dijerat melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, sebagai penerima suap Zainudin, Anjar dan Agus dijerat pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 11 UU 31/1999 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. dikutip RMOLLampung. [ogi]