Hadirkan 18 Saksi, JPU Minta Kembalikan Uang Dari Mantan Bendahara

Persidangan Bambang Rudiansyah Mantan Bendahara Polres Lebong/RMOLBengkulu
Persidangan Bambang Rudiansyah Mantan Bendahara Polres Lebong/RMOLBengkulu

Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu kembali menggelar sidang lanjutan terdakwa Bambang Rudiansyah alias BR mantan bendahara Polres Lebong dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi, pada Selasa (29/6).


Sebanyak 18 orang saksi hadir dipersidangan kasus tindak pidana korupsi penggelapan dan pemalsuan dokumen pencairan anggaran Polres Lebong tahun anggaran 2020 yang menyeret nama bendahara Polres Lebong berinisial BR sebagai terdakwa. 

Dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Ahlal Hudarahman, bahwa saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan tersebut di antaranya merupakan anggota sub satker yang berada di luar Polres Lebong. 

Diantaranya adalah beberapa Kapolsek yang ada di Polres Lebong, staff reskrim Polres dan beberapa penerima transaksi uang yang dikendalikan oleh BR selaku mantan bendahara nonaktif.

“Selaku satker mereka mempunyai anggaran dan anggaran itu diajukan ke Kapores melalui terdakwa. Maka yang kita perdalam adalah renbut yang diajukan setiap Polsek dari bulan Januari hingga Juni,” kata Ahlal Hudarahman, Selasa (29/6) kepada RMOLBengkulu. 

Lebih lanjut, kata Ahlal, pihaknya saat ini tengah memperdalam jumlah anggaran renbut yang diajukan setiap satker pada Polres Lebong. 

Mengingat, dari keterangan para saksi tidak semua renbut yang diajukan dipenuhi. Bahkan pencairan renbut yang dilakukan oleh terdakwa BR juga tidak sepenuhnya diberikan kepada setiap sub sakter yang mengajukan renbut. 

“Memang ada renbud yang diajukan oleh sub satker untuk anggaran mereka namun setelah cair tidak seluruhnya diberikan kepada sub satker tersebut dengan alasan recofusing Covid-19,” sambungnya. 

Kemudian, terhadap para saksi yang menerima transaksi oleh terdakwa BR juga tidak mengetahui bahwa uang yang digunakan merupakan uang dari Polres Lebong bukan dari uang pribadi milikinya. 

Ahlal menyebutkan, beberapa penerima transaksi terdakwa BR merupakan orang-orang yang pernah meminjamkan uangnya kepada BR. 

“Terhitung sejak januari hingga juni 

para saksi ada menerima transaksi dari tedakwa, tetapi ternyata  uang itu adalah uang Polres Lebong yang digunakan terdakwa untuk membayar hutang,” ujar Ahlal.

Kendati demikian, penyidik menyarankan kepada pihak yang menerima transaksi dari terdakwa BR untuk mengembalikan uang tersebut karena uang tersebut bukanlah uang pribadi milik terdakwa BR.

"Penyidik menyarankan untuk dikembalikan karena itu uang Polres. Karena terdakwa dalam hal ini membayar hutang menggunakan uang Polres Lebong bukan uang mikik pribadinya,” tutup Ahlal.