Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyebutkan telah menyelamatkan kerugian uang negara dengan perkara kasus korupsi sebesar 4 miliar lebih terhitung sejak Januari 2021.
- Terbukti Bersalah, 4 Terdakwa Korupsi Replanting BU Divonis 4 Tahun Penjara
- Aneh! Polda Dan Kejati Silang Pendapat Soal Kasus DAK Dikbud 2020
- Kejati Sita Aset Terdakwa Kasus Pembangunan Pengaman Sungai Dan Banjir Kota Bengkulu
Baca Juga
Hal ini katakan Kepala Kejati Bengkulu Agnes Triani bersamaan dengan peringatan Hari Bhakti Adiyaksa ke-61 di Kejati Bengkulu.
Agnes mengungkapkan, penyelamatan uang negara tahun 2021 yang masih berjalan 1 semester ini terbilang cukup signifikan dari tahun sebelumnya.
Dimana sebelumnya, sambung Agnes. Penyelamatan uang negara tahun 2020 hanya berkisar Rp 1 miliar.
“Cukup signifikan penyelamatan uang negara tahun 2021 di bandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya berjumlah satu miliar rupiah,” kata Agnes Triani, Kamis (22/7) kepada RMOLBengkulu.
Lebih lanjut, penyelamatan uang negara tersebut tidak hanya dilakukan oleh Kejati Bengkulu sepenuhnya melainkan juga hasil dari kinerja jajaran Kejari yang ada di Kabupaten/Kota Bengkulu.
Uang negara yang berhasil diselamatkan dintaranya adalah kasus yang sudah masuk dalam tahap penyidikan, tahap tuntutan dan tahap eksekusi dengan total keselurahan berjumlah 3 miliar rupiah.
“Ini belum ingkrah semua tetapi kita recovery aset. Dimana kita mencari aset-aset terpidana dan tersangka itu dan kita selamatkan lebih dulu Sambil menunggu putasan. Mulai dari tahap penyedikan dan penuntutan itu kita sudah mulai mengamankan aset-asetnya,” tutup Agnes.
Diketahui, untuk penyelamatan kerugian uang negara tersebut dilakukan pada tahap Dik dua kasus diantaranya di tangani oleh Kejari Mukomuko dan Kejari Lebong.
Sedangkan, untuk tahap tuntutan ada 1 kasus ditangani oleh Kejari Kaur serta tahap eksekusi ada 6 kasus yang masing-masing ditangani oleh Kejari Bengkulu, Kejari Bengkulu Utara, Kejari Mukomuko, Kejari Seluma, Kejari Kepahiang, dan Kejari Lebong.
- Terbukti Bersalah, 4 Terdakwa Korupsi Replanting BU Divonis 4 Tahun Penjara
- Aneh! Polda Dan Kejati Silang Pendapat Soal Kasus DAK Dikbud 2020
- Kejati Sita Aset Terdakwa Kasus Pembangunan Pengaman Sungai Dan Banjir Kota Bengkulu