Soal BNNP Bengkulu Terkesan Tutupi Oknum Dewan Bengkulu Nyabu?, GPPRI Desak Ancam Demo

Ketua Gerakan Pemantau Pembangunan Republik Indonesia (GPPRI) Merdeka Efrianto/ist.rmolbkl
Ketua Gerakan Pemantau Pembangunan Republik Indonesia (GPPRI) Merdeka Efrianto/ist.rmolbkl

Tertangkapnya salah satu oknum Anggota DPRD di Bengkulu yang ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu belum lama ini, tak kunjung di umumkan nama oknum dewan tersebut secara terbuka, kembali mendapat sorotan dari berbagai kalangan.


Kali ini, Ketua Gerakan Pemantau Pembangunan Republik Indonesia (GPPRI) Merdeka Efrianto mendesak, agar pihak BNN Provinsi Bengkulu untuk terbuka mengumumkan siapa oknum dewan Bengkulu yang diduga pemakai sabu tersebut. 

"Kita melihat pemberitaan di sejumlah media kemarin, soal informasi yang disampaikan oleh BNN terkait oknum dewan diduga nyabu itu sangat bias sekali. Informasi itu terjadi simpang siur karena tidak jelas apakah dewan kabupaten, kota atau provinsi, bahkan tidak ada inisial namanya disampaikan ke media. Makanya kita mendesak BNN untuk lebih terbuka dan transparan terkait masalah ini, agar ada titik terang," tegas Efrianto, Kamis (25/1/).

Dikatakan Bang Jep sapaan akrabnya, apabila dalam sepekan terakhir ini pihak BNN provinsi tidak terbuka untuk kembali mengumumkan siapa oknum dewan yang dimaksud. Maka pihaknya akan menyiapkan aksi masa untuk turun ke jalan bersama masyarakat. 

"Ini berkaitan menjelang pemilu, maka kami tidak mau memilih kucing dalam karung lagi, kami tidak mau ada oknum dewan yang merupakan pecandu narkoba. Maka dari itu, keterbukaan siapa oknum dewan nyabu itu harus segera diumumkan ke publik," terangnya.

Selain itu, lanjut Bang Jep, pentingnya status dewan yang diduga pemakai narkoba tersebut untuk disampaikan ke publik. Sebab, kita baca di media waktu lalu ketika BNN sudah memberikan pernyataan pers dimedia sebelumnya bahwa oknum dewan itu menjalani rehab, tentu baiknya disampaikan inisialnya ke publik, agar tidak menimbulkan polemik  berkepanjangan. 

"Kalau memang statusnya rehab,  yang jelas kita mau lihat dokumennya apakah betul-betul rehab?. Atau malah sebaliknya dibiarkan bebas begitu saja. Sanksi hukumnya harus jelas, karena masalah pemberantasan Narkoba ini tidak pandang buluh. Jadi semua masyarakat punya peran serta ikut membantu memberantas peredaran Narkoba," jelasnya.