Titip Anak Dengan Pengasuh, Bocah Dua Tahun Ini Dicabul

Konferensi pers di Mapolres Lebong/RMOLBengkulu
Konferensi pers di Mapolres Lebong/RMOLBengkulu

Seorang balita berusia 2 tahun menjadi korban pelecehan seksual saat dititipkan oleh orang tuanya ke tempat penitipan di wilayah Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong. Pelaku perbuatan cabul tersebut tak lain merupakan suami dari pengasuh berinisial MY (46).


Hal itu disampaikan Kabag Ops AKP Wiwid Hartono dan didampingi Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo dan Plh Kanit PPA Bripka Rangga Askar Dwi Putra di Mapolres Lebong, Rabu (1/11). 

Menurutnya, korban dititipkan oleh orang tuanya pada Rabu (27/09) pukul 07.00 WIB kepada pengasuh berinisial D. Sehingga pada waktu tersebut perbuatan cabul itu dilakukan oleh suami pengasuh.

Kecurigaan orang tua korban pada pukul 17.30 WIB, saat pelapor pulang kerja dan menjemput anak pelapor dirumah pengasuhnya, tiba-tiba anak pelapor memeluk sambil menangis.

Saat itu pelapor meminta pengasuh menutup pintu dan menanyakan kepada pengasuh apa yang terjadi dan pengasuh menjawab biasa itu karena pelapor baru pulang, namun pelapor menjawab ini tidak biasa terjadi.

Kemudian pelapor mengajak anaknya untuk jajan sembari membujuk agar anaknya tidak menangis lagi. Saat selesai berbelanja sekira pukul 18.30 WIB, anak pelapor masih saja menangis.

Kecurigaan orang tua korban akhirnya terjawab saat dirinya menggantikan pempers anaknya, pelapor melihat alat vital anaknya memerah dan membesar.

"Kemudian pelapor membawa ke bidan desa selanjutnya bidan desa menganjurkan untuk dibawa ke RSUD untuk diperiksa ke dokter dan pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lebong," kata Kasat.

Untuk cara pelaku melakukan pencabulan sendiri saat istri pelaku pergi untuk melakukan pekerjaan urut, korban dititipkan kepada tersangka/suami pengasuh (istri pelaku memiliki pekerjaan sampingan sebagai tukang urut).

"Pelaku menidurkan korban didepan TV dengan posisi terlentang, kemudian pelaku melakukan pencabulan dengan menggunakan tangan pelaku," tuturnya.

Untuk barang buktinya sendiri 1 buah kaos warna pink, 1 buah celana dalam warna pink.

"Pasal yang dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," demikian Kasat.

Sementara itu, pelaku berinisial MY (46) saat dimintai keterangan mengaku menyesal atas perbuatannya. Bahkan, ia mengaku khilaf.

"Khilaf. Baru sekali ini saja," singkat Pelaku.