RMOLBengkulu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti penyelenggara negara untuk tidak menyalahgunakan kewenangan dalam mengelola anggaran penanganan Covid-19.
- Penetapan Tersangka Investasi Bodong ‘Nyangkut’ Di Saksi Ahli
- Mengarah Ke TPPU, Aliran Dana Mantan Bendahara Polres Lebong Terus Didalami
- PTUN Bengkulu Mengabulkan Seluruh Gugatan Ujang-Firdaus Atas Ijazah Palsu Wabub Kepahiang
Baca Juga
RMOLBengkulu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti penyelenggara negara untuk tidak menyalahgunakan kewenangan dalam mengelola anggaran penanganan Covid-19.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, sesuai Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), lembaga antirasuah memberikan sejumlah rambu-rambu terkait anggaran penanganan Covid-19 yang berjumlah Rp 405,1 triliun agar tidak dikorupsi, terutama pada pengadaan barang dan jasa.
"Ada 8 rambu-rambu yang kami sampaikan. Karena kami tidak ingin ada korupsi dalam rangka penanganan Covid-19 sehingga kami berikan panduan melalui surat edaran KPK Nomor 8 Tahun 2020," kata Firli dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Rabu (29/4).
Ia mengurai, delapan rambu yang tidak boleh dilanggar antara lain; tidak melakukan persekongkolan dalam rangka pengadaan barang dan jasa. Kemudian, tidak memperoleh kick back.
Selanjutnya, tidak mengandung unsur penyuapan, tidak mengandung unsur gratifikasi, tidak mengandung adanya benturan kepentingan dalam pengadaan barang jasa. Serta, tidak mengandung unsur kecurangan, tidak membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi, dan tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat.
"KPK memastikan program-program yang dianggarkan menggunakan APBD dan APBN itu bisa dipertanggungjawabkan, bisa diverifikasi dan tetap solid mulai dari pembuatan program sampai dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan," demikian Firli dilaporkan Kantor Berita Politik RMOL. [tmc]
- Digugat, PT SIL Yakin Bisa Menang
- Utang Bank Hingga Hobi Sabung Ayam, Oknum ASN Ini Nekat Jadi Otak Pencurian Motor
- Polisi: Ormas Maksa Minta THR, Kami Tindak