Digugat, PT SIL Yakin Bisa Menang

RMOLBengkulu. Menanggapi gugatan perdata yang dilayangkan Jutarwinyo ke PN Argamakmur atas dugaan perbuatan melawan hukum, tanah sengketa seluas 184.27 Ha di Desa Urai, Kabupaten Bengkulu Utara dengan nilai Rp 100 miliar.


RMOLBengkulu. Menanggapi gugatan perdata yang dilayangkan Jutarwinyo ke PN Argamakmur atas dugaan perbuatan melawan hukum, tanah sengketa seluas 184.27 Ha di Desa Urai, Kabupaten Bengkulu Utara dengan nilai Rp 100 miliar.

Pihak PT Sandabi Indah Lestari (SIL) menyakini bisa menangkan gugatan tersebut.

Sebagai salah satu perusahaan yang tergugat selain dari PT Dinamika Selaras Jaya (DSJ) dan PT Anugrah Agung Kencana (AAK), PT SIL mengklaim objeknya adalah tanah di dalam HGU PT SIL.

"Ya kami sudah terima undangan sidangnya, yang hadir nanti team lawyer kami dan kami yakin bisa menangkan gugatan tersebut karena objeknya adalah tanah didalam HGU SIL," kata GM PT SIL Hendro Prasetyo kepada RMOLBengkulu, Minggu (24/6).

Baca: 3 Perusahaan Besar Bengkulu Utara Di Gugat Rp 100 M Ke Pengadilan

Sementara itu, Ketua PN Argamakmur Alex Adam Faisal, melalui Humas PN Argamakmur Eldi Nasali, membenarkan jadwal sidang pertama terhadap perkara tersebut akan digelar pada pekan depan.

"Ya ada gugatan sudah didaftarkan ke PN Argamakmur, agenda baru sidang pertama," pungkasnya. [nat]