Penetapan Tersangka Investasi Bodong ‘Nyangkut’ Di Saksi Ahli

Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Tito Adji Siswantoro/RMOLBengkulu
Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Tito Adji Siswantoro/RMOLBengkulu

Penanganan kasus investasi bodong yang dilakukan oleh seorang siswi di Bengkulu Utara berinisial DS masih dalam proses pencarian saksi ahli oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Bengkulu.


Sebagaimana koordinasi sebelumnya antara Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu bersama dengan OJK Bengkulu belum menetapkan tersangka terhadap owner investasi bodong yang dijalani oleh DS bersama empat rekannya. 

Itupun karena belum mendapatkan keterangan dari saksi ahli atas kasus investasi ilegal yang dilakukan DS dengan jumlah korban ratusan orang dan kerugian ditafsir mencapai 2,6 miliar rupiah.

Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Tito Adji Siswantoro ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya masih mencari saksi ahli salam kasus investasi tersebut.

“Saksi ahli secara resmi belum ada dari kami. masih dalam proses dan selama ini kami sudah berkoordinasi terkait kasus tersebut,” kata Tito Adji Siswantoro kepada RMOLBengkulu.

Sementara dalam kasus ini, OJK sebagai lembaga yang melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, dan sektor pasar modal ini berperan dalam memberikan informasi terkait investasi yang dilakukan oleh masyarakat.

“Tugas kita saling memberikan informasi dan edukasi dalam forum Satgas Waspada Investasi,” sambungnya.

Di sisi lain, Direktur Direskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dolifar Manurung mengungkapkan, bahwa  penetapan tersangka kasus investasi bodong ini masih mengarah 1 orang, yaitu owner dari investasi bodong tersebut.  

Sedangkan, untuk empat orang admin yang ikut membantu dalam kegiatan investasi bodong ini belum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Melainkan masih menjadi saksi dalam perkara ini.

“Mudah-mudahan untuk keterangan saksi ahli cepat kita dapatkan. Saat ini kita sedang mengarah pada tersangka,” tutup Kombes Pol Dolifar.