PTUN Bengkulu Mengabulkan Seluruh Gugatan Ujang-Firdaus Atas Ijazah Palsu Wabub Kepahiang

Paslon Bupati Kepahiang periode 2020-2024/RMOLBengkulu
Paslon Bupati Kepahiang periode 2020-2024/RMOLBengkulu

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu resmi mengabulkan seluruh gugatan yang dilayangkan oleh Ujang Syaripudin dan Firdaus Djailani paslon bupati dan wakil bupati Kepahiang pada pilkada serentak tahun 2020 ke PTUN Bengkulu.


Melalui kuasa hukumnya, Nasarudin mengatakan, bahwa pihaknya mengapresiasi putusan yang dikeluarkan oleh PTUN Bengkulu. 

Dimana, seluruh gugatan yang dilayangkan beberapa waktu lalu telah dikabulkan pihak PTUN dan membatalkan surat keterangan yang diberikan oleh pihak Sekolah SMA N 1 Kepahiang terhadap Zurdinata.

“Hasil putusan kemarin (red) telah sesuai dengan apa yang kita inginkan. Kita juga mengapresiasi PTUN Bengkulu ternyata hukum di PTUN Bengkulu masih kental dan mengikuti hukum yang berlaku,” kata Nasarudin, Kamis (8/7) kepada RMOLBengkulu.

Atas dikabulkannya gugatan dari PTUN tersebut, lanjut Nasarudin. Pihaknya akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas sampai dengan putusan yang dikeluarkan berkekuatan hukum tetap.

Ia juga menambahkan, meski nantinya dari pihak tergugat dalam hal ini Zurdinata akan mengajukan banding. Pihaknya akan terus mengawal proses hukum tersebut.

“Sejak diputuskannya hasil gugatan kita ini. Jika mereka akan melakukan banding, silakan saja. Kita akan tetap kawal dan kita juga berikan bukti-bukti serta saksi-saksi yang dalam hal ini bisa memperkuat gugatan kita,” sambungnya.

Sementara itu, Nasarudin juga menuturkan, bahwa gugatan ini bermula pada dugaan cacat administrasi ijazah atas nama Zurdinata yakni, perbedaan penulisan huruf awal nama pemilik ijazah. Perbedaan yang paling menonjol terjadi pada Ijazah SD dan Ijazah SMA. 

Selain Ijazah, pihaknya juga menyoroti tentang proses penerbitan Ijazah pengganti atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB). Pihaknya mengacu pada peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan tentang syarat-syarat dan tentang proses penerbitan STTB ataupun proses legalisir Ijazah. 

Setelah proses panjang dalam yang diikuti olej pihak Nasarudin. Akhirnya PTUN Bengkulu pada Rabu kemarin (6/7) mengabulkan seluruh gugatan para tergugat seluruhnya. 

“Perlu diketahui dengan dikabulkannya gugatan kita ini menjadi kemenangan bagi masyarakat Kepahiang yang selama ini telah sabar menunggu atas proses perkara ini,” tutup Nasarudin.

Adapun beberapa poin yang dikabulkan oleh pihak PTUN Bengkulu terhadap para penggugat yaitu,

1. Menyatakan batal keputusan kepala sekolah SMA N 1 Kepahiang berupa surat keterangan pengganti STTB yang hilang nomor 2156/122.16.02/SMUN.1/MN/2001 tanggal 27 januari 2001 atas nama Zurdinata.

2. Mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Kepala Sekolah SMAN1 Kepahiang berupa surat keterangan pengganti STTB yang hilang nomor 2156/122.16.02/SMUN.1/MN/2001 tanggal 27 januari 2001 atas nama Zurdinata.

3. Menghukum tergugat untuk dan tergugat II intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah dua ratus enam puluh empat ribu rupiah.

Untuk diketahui, Zurdinata merupakan calon wakil bupati Kepahiang yang berpasangan dengan Hidayatullah Sjahid pada Pilkada serentak tahun 2020 lalu. Paslon ini menang dengan meraih suara terbanyak mengalahkan paslon Ujang Syaripudin-Firdaus Djailani.