Kemenkominfo Eksekusi 425 Ribu Konten Judi Online

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi/Ist
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi/Ist

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Indonesia memutus akses terhadap sekitar 425.506 konten judi online.


Tindakan ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya peredaran judi online di negara ini, dengan nilai transaksi yang mencapai Rp160 triliun hingga Rp350 triliun.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan tekad keras pihaknya dalam memerangi perjudian online.

"Pemberantasan judi online adalah salah satu prioritas saya sebagai Menteri Kominfo," tegas Menteri Budi dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, pada Jumat (20/10).

Langkah-langkah yang diambil oleh Kemenkominfo melibatkan pemutusan akses terhadap sejumlah besar konten judi online yang tersebar di situs dan alamat Internet Protokol (IP Address).

Hingga saat ini, sebanyak 237.096 konten judi online diidentifikasi dan diputus aksesnya, bersamaan dengan 17.235 konten dari layanan berbagi file, serta 171.175 konten yang berasal dari media sosial.

"Dalam rentang waktu dari 18 Juli hingga 18 Oktober 2023, kami telah berhasil mengeksekusi pemutusan akses terhadap 425.506 konten perjudian," kata Menteri Budi.

Selain pemutusan akses, Kemenkominfo juga telah berkoordinasi dengan penyelenggara layanan telekomunikasi dan internet untuk meningkatkan upaya pemberantasan judi online. Hal ini mencakup memastikan ketepatan sinkronisasi sistem pada database situs yang berisikan konten perjudian.

Budi Arie Setiadi mengarahkan permintaan kepada Internet Service Provider (ISP) dan operator seluler untuk dengan segera menindaklanjuti permintaan pemutusan akses yang disampaikan oleh Kemenkominfo.

Upaya pemberantasan judi online juga mencakup pemblokiran rekening yang memfasilitasi aktivitas perjudian. 

"Kami telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pemblokiran terhadap 2.760 rekening sejak 17 Juli 2023 hingga 16 Oktober 2023. Kami juga telah meminta agar Bank Indonesia meningkatkan upaya pencegahan aktivitas perjudian online," ungkapnya.

Tindakan keras ini bertujuan untuk mengendalikan dan mengurangi peredaran judi online yang menjadi masalah serius di Indonesia. Kemenkominfo terus berkomitmen untuk menjaga integritas ruang digital negara ini dan melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian online.