Kepolisian Akan Tindak Pelaku Bisnis Pinjaman Online Ilegal

Konferensi pers pengungkapan Pinjaman Online (Pinjol) ilegal Rp Cepat oleh Bareskrim Polri/Ist
Konferensi pers pengungkapan Pinjaman Online (Pinjol) ilegal Rp Cepat oleh Bareskrim Polri/Ist

Kepolisian akan memberantas bisnis pinjaman online illegal karena dinilai telah merugikan masyarakat.


Demikian disampaikan Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Kombes Whisnu Hermawan Febrianto di Jakarta, Jumat (18/6).

“Pak Kabareskrim telah mengirimkan telegram ke seluruh jajaran Polri untuk mengungkap perkara pinjol yang ilegal,” kata Wishnu dikutip Kantor Berita Politik RMOL.

Ia mengungkap dari data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setidaknya ada 1.700 perusahaan aplikasi yang terdaftar dan diakui oleh OJK.

“ Akan tetapi, masih ada sekitar 3.000 pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK alias illegal,” ujarnya.

Menyikapi telegram Kapolri itu, Whisnu mengatakan bahwa jajaran kepolisian akan langsung menindak para pelaku.

Salah satunya, kata Whisnu, pinjaman online yang berhasil diungkap terkait dugaan penipuan dan tidak ada izin secara legalitas yaitu Rp Cepat. Menurut dia, penyidik sudah mengecek langsung ke OJK.

“Ini baru salah satu saja Rp Cepat, masih banyak lagi informasi dan laporan kepada kita yang kita dalami lidiknya. Makanya, kita informasikan ke Polda untuk bisa membantu mengungkap perkara ini,” jelas dia.

Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menangkap pelaku kasus dugaan penipuan pinjaman online (pinjol) Rp Cepat yang berada di bawah naungan PT Southeast Century Asia (SCA).

Dalam kasus ini, ada lima orang yang ditangkap inisial EDP, BT, ACJ, SS dan MRK. Sedangkan, pelaku lainnya yaitu dua warga negara China XW dan GK yang masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Sudah diminta pencekalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.